Dewan Sidak Lokasi Eksploitasi PT Bunga Raya Galian C Ilegal di Desa Monggo
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dewan Sidak Lokasi Eksploitasi PT Bunga Raya Galian C Ilegal di Desa Monggo

Sabtu, 06 Maret 2021

 

Dewan Sidak Lokasi Galian C Ilegal
Foto : Billy PeloporNTB



Bima, PeloporNTB.Com - Anggota DPRD kabupaten bima, Komisi tiga melakukan sidak penambangan Galian C milik PT. Bunga Raya yang ada di Desa Monggo, kecamatan Madapangga, kabupaten bima, Sabtu (6/3/2021) Siang.


Sidak dipimpin ketua Komisi tiga Edy Muhlis S.Sos. Saat melakukan penyidakan disaksikan kades Monggo dan Masyarakat setempat.


Ketua Komisi tiga Edy Muhlis berharap perusahan swasta yang melakukan aktivitas galian C mengikuti Peraturan Perundangan yang berlaku termasuk memperhatikan lingkungan sekitar.


“Dalam waktu dekat, kita akan bersurat ke seluruh kades yang ada di kecamatan Madapangga dan PT Bunga Raya,” ujar Edy Muhlis.


Sebelumya Warga Desa Monggo, Ahmad M.Said dan Nukrah kepada wartawan saat sidak mengaku resah dengan aktivitas penambangan galian C (Batu kali) PT. Bunga Raya. Penambangan batu tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi dari pemerintah.


Keduanya mengaku PT. Bunga Raya belum pernah melakukan sosialisasi mengenai aktivitas tambang yang dilakukan. Padahal, penambangan yang dilakukan merusak bantaran Sungai sori karera keka Desa Monggo. Apalagi kondisi bantaran sungai ini wajahnya semakin buruk akibat alat keruk jenis ekskavator.


“Belum lagi dilalui kendaraan berat milik perusahan tambang tersebut,” tutur Nukrah. (PB-01)