Disebut Terlibat Skandal 26 M, Edy Muhlis Sebut Dita Jangan 'Kebakaran Jenggot'
Cari Berita

Iklan 970x90px

Disebut Terlibat Skandal 26 M, Edy Muhlis Sebut Dita Jangan 'Kebakaran Jenggot'

Rabu, 31 Maret 2021

 

Edy Muhlis Ketua Komisi III
Foto : Billy PeloporNTB


Bima, PeloporNTB.Com - Menyikapi adanya laporan pihak tertentu kepada institusi hukum, Edy Muhlis S.Sos atas penyampaian pendapat anggota DPR dimuka Umum Maka diharapkan agar public memahami eksistensi anggota DPR sesuai yang diamanatkan Oleh konstitusi negara yang dijelaskan dalam undang- undang nomor 17 thn 2014 dan setelah beberapa Kali dilakukan perubahan tentang kedudukan DPR, DPD, Dan DPRD yang mengatur tentang Hak imunitas yang diatur dalam pasal 224 Ayat 1.


Pernyataan Ketua Komisi III DPRD kabupaten bima, Edy Muhlis S.Sos menyebut 2 Koperasi salah satunya PD Wawo yang menerima sembako dari PT Green, nomor pertama disebut PT Green adalah Dita adik kandung bupati bima ditanggapi oleh Dita melalui kuasa hukum dengan somasi berujung langkah Hukum.


Namun somasi berujung langkah hukum tersebut dianggap sebagai langkah yang emosional dan dinilai Dita seperti 'kebakaran jenggot' ketika disebut PT Green sebagai salah satu pemilik koperasi menerima sembako.


"Ini kali pertama anggota DPRD digugat secara hukum. Gara-gara menyampaikan pendapat" tutur ketua komisi III, Edy Muhlis S.sos kepada media ini melalui Via telpon selulernya, Kamis (1/4/2021).


Anggota DPR tidak dituntut didepan pengadilan Karena pernyataan Dan pertanyaan Dan atau pendapat yang dikemukakan Baik secara Lisan maupun Tertulis didalam rapat DPR maupun diluar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi Serta wewenang dan tugas DPR, dan Ayat 2. Anggota DPR tidak dapat dituntut didepan pengadilan Karena Sikap, tindakan kegiatan dalam rapat maupun diluar rapat yang semata-mata Karena Hak dan Kewenangan konstitusional DPR" Jelasnya.


Lebih lanjut Edy Muhlis mengatakan, Hak imunitas juga diperkuat pada pasal 280D UUD 1945 tentang pembatasan hak imunitas anggota DPRD terdpat hak imunitas secara konstitusional tidak lain hak tersebut diberikan hanya dalam menjalankan tugas dan Kewenangan pada pemerintah daerah berdasarkan undang - undang no 23 tahun 2014 tentang penyelenggara pemerintah daerah yang telah diubah dengan undang-!undang nomor 2 tahun 2015 kemudian diubah lagi dengan undang-!undang nomor 9 tahun 2016.


"Menurut saya, anggota DPRD tidak dapat dituntut dimuka pengadilan Karena pernyataan dan pertanyaan dan atau pendapat yang dikemukakan baik secara lisan maupun tulisan didalam rapat DPRD maupun diluar rapat DPRD Karena berkaitan dengan tugas fungsi dan wewenang sebagai anggota DPRD" tutupnya. (PB-01)