Kasus Dermaga Bonto Mangkrak di Tangan Jaksa, Direktur LSM LPPK NTB Angkat Bicara
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kasus Dermaga Bonto Mangkrak di Tangan Jaksa, Direktur LSM LPPK NTB Angkat Bicara

Senin, 22 Maret 2021

 

Direktur LSM LPPK NTB
Foto : Billy PeloporNTB


Bima, PeloporNTB.Com - Kasus Dermaga Bonto kota bima yang menghebohkan jagat raya, kini Mangkrak tanpa ada kepastian hukum di meja kejaksaan Negeri Raba Bima, Direktur Eksekutif LSM LPPK-NTB, Akbar S.Ikom angkat bicara, Apa sebabnya, sehingga kasus tersebut belum juga di P21 oleh pihak kejaksaan, 


Direktur Eksekutif LSM LPPK-NTB, Akbar mengingatkan kepada Kejaksaan Negeri Bima, agar dapat fokus pada kasus Dermaga Bonto yang melibatkan orang Nomor dua di kota bima itu.


"Kejaksaan Negeri bima harus menegakan Secara provesional karna mengingat bahwa pihak kepolisian sudah Menetapkan pemilik Dermaga bonto sebagai Tersangka" Kata Direktur LSM LPPK-NTB, Akbar S.Ikom seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (22/3/2021).


Lebih lanjut Akbar tegaskan, "Dalam hal ini Akan mencederai Intitusi yudikatif di mata Publik, Maka saya secara tegas" Copot kepala kejaksaan negeri bima, Karna Diketaketahui sampai saat ini belum juga Dilakukan P21 Yang beberapa bulan lalu sudah di P19 oleh Pihak Kapolres Bima kota" tutupnya. (PB-01)