Nekat Judi Sabung Ayam disaat Pandemic, Unit Turjawali Polres Bima Kota Ambil Tindakan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Nekat Judi Sabung Ayam disaat Pandemic, Unit Turjawali Polres Bima Kota Ambil Tindakan

Jumat, 12 Maret 2021

 

Musnah Ayam Aduan
Foto : Billy PeloporNTB

 

Bima, PeloporNTB.Com - Unit Turjawali Sat Sabhara Polres Bima Kota, bubarkan judi Sabung Ayam di kelurahan tanjung kota bima, Sabtu (13/3/2021) Sekitar pukul 11.00 Wita.


Kasat Shabara polres bima kota, Iptu Sirajudin mengatakan pembubaran ini dilakukan atas informasi dari Masyarakat, terkait praktek judi ayam yang meresahkan.


"Terlebih disaat pandemic saat ini, tentunya ini tidak dapat ditolerir lagi, sehingga langsung dilakukan penindakan,” ungkapnya.


Pembubaran ini sendiri dilakukan sekitar pukul 11.00 wita, dipimpin langsung oleh Kasat Shabara polres bima kota, Iptu Sirajudin bersama anggotanya.


Berawal dari Informasi akan adanya kegiatan sabung ayam di kelurahan tanjung kota bima, sehingga Unit Turjawali Sat Shabara Polres Bima Kota langsung melakukan penyelidikan.


“Dari hasil penyelidikan, dipastikan memang benar adanya kegiatan Sabung Ayam tersebut, dan segera menuju ke TKP dimaksud,” ujarnya.


Tiba di TKP, Unit Turjawali menyita barang bukti berupa 3 (tiga) ekor ayam aduan, dan untuk gelanggang langsung di musnahkan di tkp.


Kasat Shabara menegaskan, apapun kegiatan yang sifatnya melanggar hukum, akan segera ditindak tegas, terlebih saat ini pemerintah dalam upaya-upaya pencegahan penyebaran covid-19.


“Ini dipastikan sudah melanggar protocol Kesehatan, melakukan kerumunan ditengah pandemic covid-19, apalagi Tindakan melanggar hukum, kita tindak tegas,” tandasnya. (PB-01)