Soal Reaksi APPD, Dewan Sidak di Lokasi Galian C Milik PT.Bunga Raya
Cari Berita

Iklan 970x90px

Soal Reaksi APPD, Dewan Sidak di Lokasi Galian C Milik PT.Bunga Raya

Sabtu, 06 Maret 2021

 

Peninjauan lokasi galian C dipimpin Ketua komisi dan Wakil Ketua bersama warga dan pendemo foto: Yadin Desainer PeloporNTB.

Bima,PeloporNTB.Com-Merespon tuntutan aliansi pemuda peduli desa (APPD) Dena dan surat Lembaga peduli lingkungan hidup (LPLH) Monggo. Komisi III DPRD Kabupaten Bima, meninjau lokasi galian C milik PT.Bunga Raya, di Desa Dena dan Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima Sabtu (06/03/2021).


Ketua Komisi tiga Edi Mukhlis S.Sos menjelaskan tuntutan rekan rekan supaya tidak membias, hari ini kami turun bukan tampa dasar, dan kami turun atas nama lembaga DPRD kabupaten Bima. jadi dengan surat permintaan dari teman-Teman LPLH yang ditujukan pada  Ketua DPRD, mendisposisikan,sebagai  Ketua Komisi III, pihaknya menjadwalkan agenda rapat,akhirnya dalam pertemuan itu lahirlah keputusan bersama.


"Sebelum kita melakukan pemanggilan pihak terkait, kita terlebih dahulu harus turun lapangan, dengan melakukan peninjauan lokasi apa yang menjadi tuntutan itu,"ungkap DPRD dua periode Duta Nasdem.


Singa parlemen terkenal Kritis ini menyampaikan, lokasi yang menjadi tempat eksploitasi galian C tersebut, meliputi desa Campa,Woro,Dena,Ncandi, Monggo dan Ndano,namun yang bisa kunjungi hanya Desa sungai yang berbatasan langsung dengan desa Ndano, dan Monggo yang berada di wilayah utara desa Ndano, diakuinya kami mengunjungi lokasi sungai desa Dena yang didampingi langsung oleh Pak Camat, dan para Pendemo kemarin beber Edy.


"Data dan keterangan dari sejumlah pihak terkait, nanti kesimpulanya PT. Bunga Raya akan kita panggil dan  seperti apa langkah DPRD melalui Komisi III kaitan dengan keberadaan PT. bungaraya asas dampak dan manfaat dan akan dibahas dalam pansus,"terangnya.


Mantan aktivis juga eks Ketua umum HMI ini,mengakui DPRD akan merekomendasikan sesuai peraturan  perundangan-Perundangan yang berlaku, kemudian mempelajari rekomendasi itu dalam hal pemberhentian sementara, sebelum kami melakukan langkah terlalu jauh, mengingat ijin pertambangan sekarang menurut undang-undang bahwa ijin ini mengurus perusahaan bukan lagi daerah melainkan Provinsi NTB.


Dia mengisyaratkan,jika keberadaan PT.Bunga Raya memberikan dampak positif pada daerah kita juga harus Objektif dan mempertahankan, sembari kita memberikan catatan-catatan apa dampaknya, dan kontribusi sosialnya, sejauh mana itu akan diatur dalam ketentuan kita.


"Intinya komisi III tidak bisa gegabah karna harus menilai secara objektif, kalau memang tidak memberikan kontribusi,wajar ada rekomendasi dan penghentian operas,"tegas Edy didampingi anggota Komisi III dilokasi.


Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Firdaus S.H, menilai, hari ini kita sedang bernegara. PT Bunga Raya ini, yang menjadi subjek hukum kemudian mendapat keuntungan dari negara, mencari keuntungan dari negara, dan bekerjwama dengan Negara.sudah harus sewajarnya perusahaan itu menjadi subjek hukum, kemudian harus komperatif sebagai bentuk ketundukan terhadap negara itu sendiri urainya.


"Jadi tidak hanya sekedar mencari keuntungan, lalu kemudian tidak ada asas, juga menyangkut hak-hak rakyat termasuk Dana CSR. masyarakat yang memiliki tanah yang terkena dampak  oleh PT.tersebut harus punya asas tangung jawab,"isyarat Duta PDIP.


Dia Berharap, kepada pemuda hari ini untuk tetap melakukan tugas pengontrol sosial, dan menjadi sel-sel kecil perubahan minimal bagi wilayah sekitarnya, karna perubahan itu ada pada tangga generasi atau pemuda ajak pria murah senyum ini.(RED/04)