Usai Keluar Dari Tahanan Residivis Ini Kembali Diringkus
Cari Berita

Iklan 970x90px

Usai Keluar Dari Tahanan Residivis Ini Kembali Diringkus

Rabu, 03 Maret 2021

 

Tersangka dan BB berhasil diamankan Polisi.

Lombok Utara, PeloporNTB.Com-Satuan Reskrim Polres Lombok Utara yang dipimpin AIPTU Kadek Edi Wirawan berhasil mengamankan Satu orang pelaku Curas di Jalan raya Santong, Desa Santong, Kecamatan Kayangan, Kabupaten Lombok Utara,Rabu (03/03/2021).


Pelaku Z als Bel (Residivis Curas dan Curanmor (35Thn), Barang bukti satu unit Sepeda Motor Yamaha Vixion warna hitam diamankan Polisi.


Sesuai dasar Laporan . Nomor Sprin/242/II/OPS.1.3./2021 Tanggal 25 Februari Tahun 2021 juga

Laporan Polisi Nomor : LP/30/III/NTB/RESKRIM Tanggal 03 Maret 2021.

Pelapor korban MR Laki-laki, (44)Thn, kejadian Jalan Raya Hutan Pusuk Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara.


Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyah, SH., melalui Kasat Reskrim AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., mengatakan, berawal, pada Bulan Mei Tahun 2019 sekitar Pukul 20.30 Wita korban baru pulang kerja dari Kecamatan Tanjung, tiba-tiba di stop oleh pelaku di jalan Raya pusuk, Kecamatan Pemenang dan langsung merampas motor korban dengan mengatakan dirinya sebagai aparat kepolisian.


Kata Kasat,setelah mendapatkan Sepeda motor korban, pelaku langsung lari ke arah Kecamatan Pemenang dan korban di tinggal di jalan, kemudian korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemenang dan atas kejadian tersebut korban di rugikan sebesar Rp. 20.000.000 (Dua Puluh Juta Rupiah).


Lanjut AKP Anton Rama Putra, SH., S.I.K., Penangkapan pelaku berawal dari Tim mendapatkan informasi bahwa tersangka baru keluar dari LP sekitar Dua Minggu yang lalu, tim melakukan penyelidikan dan terpantau mau mengunjungi istrinya di wilayah Kecamatan Kayangan, tim melakukan pembuntutan dan berhasil mencegat tersangka di Jalan Raya Santong tanpa melakukan perlawanan, ujarnya.


Kemudian tim melakukan introgasi dan tersangka mengakui perbuatannya melakukan Begal di jalan Raya Pusuk dengan barang bukti yang berhasil diamankan.


"Tersangka di bawa ke Mako Sat Reskrim Res Lotara untuk proses lebih lanjut. Pelaku diganjar Pasal 365 KUHP, beber Kasat Reskrim.(RED/02)