Mega Bima, Minta Pemeran Vidio Esek-esek Ditahan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Mega Bima, Minta Pemeran Vidio Esek-esek Ditahan

Senin, 03 Mei 2021

Mega Bima, Minta Pemeran Vidio Esek ditahan
Foto : Billy PeloporNTB



Bima, PeloporNTB.Com - Massa yang tergabung di Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LSM LPPK-NTB) Senin, 3 Mei 2021 mendatangi Kapolres Dompu, menuntut agar Polisi segera menghukum pelaku video porno yang terjadi di Ruang Isolasi RSUD Dompu bulan lalu.


Sekitar ratusan massa melakukan Aksi didepan Mako polres Dompu meminta agar polisi tegas dan segera menahan pelaku video porno inisial AN.


Massa menyampaikan beberapa poin berisi sikap dan tuntutan LSM LPPK-NTB ini terhadap kasus yang ramai dibicarakan hingga saat ini.


Dalam sikapnya, Direktur LSM LPPK-NTB, Akbar Invalid mendukung langkah Polres Dompu menahan pelaku inisial AN untuk diproses secara hukum Demi kepentingan penyidikan. Pihaknya menyimpan kekhawatiran si pelaku pemeran utama Vidio esek-esek itu akan melarikan diri dan

Atau mencari mangsa baru seperti halnya yang dirasakan Korban Mega Bima saat ini.


LSM LPPK-NTB juga mendesak agar menahan dan memproses secara hukum

Si terduga pelaku pemeran utama Vidio esek-esek di ruang Isolasi RSUD Dompu yang menghebohkan jagad raya ini.


"Saya meminta pihak polres Dompu untuk tidak memberikan penangguhan penahanan terhadap pelaku dan segera diproses secara hukum" tegas Akbar.


Secara terpisah, Kasat reskrim polres Dompu, Ifan menanggapi tuntutan massa aksi yang tergabung di LSM LPPK-NTB mengatakan, mengingat terduga inisial AN hukuman dibawah 5 tahun sehingga tidak bisa dilakukan penahanan.


"Sekalipun terduga pelaku Vidio esek-esek tersebut hukuman dibawah lima tahun, tapi penyidik tetap menaikan kasus tersebut kepihak kejaksaan" tutupnya. (PB-01)