Beda NIK KTP dengan NIK BPJS Tidak Dapat Diaktifkan, Kepala PKM Bolo: Segera Ke BPJS
Cari Berita

Iklan 970x90px

Beda NIK KTP dengan NIK BPJS Tidak Dapat Diaktifkan, Kepala PKM Bolo: Segera Ke BPJS

Rabu, 16 Juni 2021

 

Kepala PKM Bolo
Foto : Sadam PeloporNTB

Bima, PeloporNTB.Com - Kepala Pusat Kesehatan Masyarakat (PKM) Bolo, Nurjana S.Kep mengimbau masyarakat kecamatan Bolo yang Beda Nomor NIK KTP, dengan NIK yang ada di BPJS, untuk segera ke kantor BPJS terdekat jika tidak BPJS yang warga pakai tidak akan berfungsi dan akan dianggap pasien umum.


Kepala PKM Bolo Nurjana S.Kep menjelaskan pelayanan bagi masyarakat terkait BPJS dari pemerintah berbeda dengan sebelunya.Perbedaan itu dilihat seteleh sebelumya di tahun 2020 perbedaan NIK dengan NIK dalam BPJS warga tidak di persoalkan.


"Kali ini di tahun 2021, hal itu tidak lagi berkaku karna pihak BPJS sudah memperbaiki secara administrasi bahwa yang beda NIK  dalam NIK Bpjs harus memperbaiki di kantor Bpjs karna kalau tidak maka akan jadi pasien umum alias Bayar," tutur perempuan asal Desa Bolo ini pada media Selasa (16/06/21).


Dengan adanya perbedaan itu dirinya mengajak masyarakat yang mempunyai BPJS dari pemerintah agar bisa memperbaiki,sehingga pada saat datangnya sakit atau di bawa ke puskesmas di manapun,Masyarakat tidak lagi repot dalam kondisi sibuk mengurus keluarga yang lagi sakit jelasnya.


Adapun syarat-syarat yang harus di lakukan oleh masyarakat untuk memperbaiki Bpjs yang berbeda dengan NIK dan Nama yaitu membuat dan membawa keterangan beda Nama  di desa masing-masing dan membawa KTP dengan KK di Kantor Bpjs kabupaten Bima


"Waktunya hanya 5 menit langsung jadi dan itu sudah di lakukan oleh sebagian pasien sebelumnya,"pungkasnya.(RED-04)