Mantan Kadis Distanbun Kabupaten Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Mantan Kadis Distanbun Kabupaten Bima Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Sabtu, 05 Juni 2021

 

Kasat Reskrim Polres Bima IPTU Adhar,S.Sos.


Bima,PeloporNTB.Com-Kerja keras jajaran unit Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Satreskrim Polres Bima menetapkan tersangka kasus (Saprodi) program cetak sawah baru dengan dilanjutkan program bantuan pemerintah (Banpen) berupa sarana Saprodi (sarana produksi) yang bersumber dari dana APBN melalui Dirjen PSP kementrian Pertanian.


Dari hasil penyidikan unit Tipikor satreskrim Polres Bima menemukan fakta kejadian. Pada tahun 2016 dinas Pertanian Kabupaten Bima mendapat program cetak sawah baru dengan dilanjutkan  program bantuan Pemerintah (Banpem) berupa bantuan Saprodi (Sarana Produksi) yang bersumber dari dana APBN.melelaui Dirjen PSP kementerian pertanian kepada dinas pertanian propinsi, sebagai KPA dan dinas pertanian kabupaten Bima selaku PPK bantuan tersebut di peruntukan kepada masyarakat kelompok petani yang tercatat sebagai kelompok tani yang masuk dalam program  cetak sawah baru periode tahun 2015 dan tahun 2016 dengan dana bersumber dari APBN .


Sesuai dengan nomor dan tanggal DIPA  SP-018.4.239133/2016 tangal 26 febuari 2016.Dengan kode kegiatan                            1795.001.000 Sub kegiatan                                    055.A.52631 Klasifikasi Belanja                            Bantuan  Pemerintah (Banpem).


Kasad Reskrim Polres Bima IPTU Adhar,S.Sos menjelaskan sehubungan dengan adanya DIPA tersebut maka dibentuklah pejabat pengelolaan dana dalam program dimaksud seperti ,PA adalah pejabat di kementrian Pertanian RI.,KPAnya adalah kepala Dinas Provinsi NTB.PPK adalah kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bima. PPSM adalah sekretaris Dinas Propinsi NTB.TIM TEKHNIS perluasan sawah terdiri dari ketua, sekretaris dan Anggota,Tim pengawas terdiri dari ketua dan anggota serta Tim pengawas lapangan yaitu seluruh KUPT pertanian kecamatan setempat dengan jumlah Kelompok Tani Sebanyak 241 poktan.


Lanjutnya, akkan tetapi panitia yang terbentuk terutama yang berada di kabupaten Bima ini tidak dilibatkan dalam kegiatan dimaksud yang mempunyai peranan hanya kepala dinas Pertanian.ketua Tim tehnis perluasan sawah,sekretaris dan dua orang staf hononer dinas pertanian Kabupaten Bima ungkap Perwira Pria kelahiran Langgudu melalui press release Ahad 06 Juni 2021.


Dijelaskannya, Bentuk bantuan (Banpem) dengan sistem trasnfer dana yang langsung masuk ke rekening kelompok tani, dengan dana tersebut kelompok tani membelanjakan benih padi, pupuk dan obat obatan, sesuai dengan kebutuhannya  sebagaimana yang tertuang dalam RUKK (rencana usaha kebutuhan kelompok) telah dibuatnya  seperti, Benih Padi,POC,Pupuk Urea,Pupuk NPK,Pestisida / Herbisida,Pupuk kandang. 


"Kabupaten Bima mendapatkan bantuan sebesar Rp. 14.474.000.000,-  sesuai dengan SK Penetapan Nama Kelompok yang mendapatkan Banpem,"ujarnya.


Dia menambahkan, adapun SK No   835/836/01.11/VIII/2016, Tgl  22 -08- 2016 untuk 83  Poktan  5.560.000.000,-SK No  : 835/837/01.11/VIII/2016, Tgl  22 -08- 2016 untuk 158 Poktan .8.914.000.000,Jumlah :241 Poktan  14.474.000.000.Dana Saprodi milik kelompok tani masuk ke dalam rekening kelompok tani dan  telah dicairkan oleh kelompok tani itu sendiri secara bertahap sebanyak 2 tahapan yaitu 70% dan 30% dengan rincian pencairan.Tahap pertama70%    dengan nilai  Rp. 10.139.500.000 Tahap ke dua 30% dengan nilai  Rp. 4.113.100.000.


Kasad juga menjelaskan, adapun proses pencairan di Bank Wajib membawa surat rekomendasi dari pihak dinas pertanian.  setelah kelompok tani datang dengan didampingi KUPT untuk mengambil surat rekomendasi.


"Saat itu Kabid atas perintah Kadis Pertanian memerintahkan agar kelompok tani datang kembali untuk menyerahkan dana yang diterimanya kepada dinas pertanian untuk membayar Saprodi kepada pihak ke tiga selaku penyedia yang ditunjuk,"urai Adhar.


Dia menyebutkan dalam program tersebut telah terjadi penyimpangan yang bertentangan dengsn juklak  Bapem tahun 2016 seperti,Dalam hal semua persyaratan adminitrasi yang menjadi tanggungjawab kelompok tani dibuatkan langsung oleh pihak dinas pertanian hanya formalitas saja, kelompok tani hanya diminta membuka rekening di Bank yang terdekat dan menanda tangani adminitrasi sudah dibuatkan oleh pihak dinas pertanian.


Lanjutnya, Dinas Pertanian Kabupaten Bima secara sepihak telah menunjuk pihak ke III selaku penyedia barang Saprodi tampa sepengetahuan kelompok tani, yang seharusnya kelompok tani punya kemandirian untuk membelanjakan dana yang diterimanya.Selain perusahan pihak ke III CV ARGO MITRA SENTOSA pihak dinas pertanian (kabid) atas persetujuan  Kadis Pertanian, juga menggunakan perusahan lokal untuk memenuhi kebutuhan Saprodi dengan cara mendatangi dan menunjuk perusahan lokal tersebut dan ada juga perusahan lokal tampa sepengetahuan pihak dinas langsung menyalurkan saprodi kepada kelompok tani.terjadi seperti di wilayah Wera.


Pihak dinas pertanian dalam hal ini (kabid) melalui KUPT merintahkan kepada kelompok tani penerima bantuan  agar menyerahkan kembali uang yang diterima kepada dinas pertanian yang selanjutnya diserahkan kepada dinas pertanian untuk membayar saprodi yang telah dipesannya.


Kelompok tani, KA UPT dan Dinas Pertanian Kabupaten Bima mendapatkan aliran dana dengan rincian perhitunagn sebagai berikut ,Rp. 97.000 / Hektar untuk para UPT,Rp.112.000 /Hektar Untuk para ketua Poktan,Rp. 36.000/ hektar untuk pihak Dinas Pertanian 

Disamping itu juga ditemukan fakta berdasarkan keterangan para saksi pihak ke III baik perusahan lokal yang melakukan droping barang masing dengan kekurangan volume Saprodi 2.289.636.000,Dan penggunaan dana yang tidak sesuai peruntukkannya.


Berdasarkan pemeriksaan telah dilakukan Audit Kerugian Keuangan Negara oleh pihak BPKP perwakilan mataram di temukan kerugian Negara dengan rincian sebagai berikut Keterangan Nilai (Rp) Bantuan Saprodi tahun 2016 14.474.000.000,Bantuan Saprodi yang Real diterima Poktan   9.357.231.000,Kerugian Keuangan Negara (1-2)5.116.769.000,-


Sambungnya, dari fakta hasil penyidikan atas proyek program cetak sawah baru dan bantuan Saprodi kemudian hasil gelar perkara penyidik satreskrim polres Bima telah menetapkan tersangka Kepala dinas Pertanian Kabupaten Bima tahun 2015 s/d 2016 insial Ir. MT, dalam kasus ini pihak Tipikor satreskrim Polres Bima sedang mendalami peran pihak lain dan tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka urai Kasad Reskrim dikenal Humanis ini.(RED/02)