Masdin: Sertipikat LC 2010 Cacat Hukum, BPN dan Pemda harus Bertanggung Jawab
Cari Berita

Iklan 970x90px

Masdin: Sertipikat LC 2010 Cacat Hukum, BPN dan Pemda harus Bertanggung Jawab

Kamis, 24 Juni 2021

 

Direktur Solidaritas Penyelamat Bangsa
Foto : Sadam PeloporNTB


Bima, PeloporNTB.Com - Masdis Direktur Solidaritas Penyelamat Bangsa (Sarat Masa NTB) tuding Seterpikat LC (land Consolidasion) 2010 Cacat Hukum,Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Pemerintah Daerah (Pemda) harus bertanggung jawab atas hilangnya tanah warga 20 ℅ sa'at hadirnya Program LC 11 tahun Lalu Desa Tambe kecamatan BoloKabupaten Bima,"Kamis(24/06/2021)


Setelah 11 tahun model Land Consolidation (LC) tidak terlaksana, mestinya seluruh sertipikat warga pun ikut di tarik semua.. karena antara fisik tanah dan sertipikat telah berubah luas nya karena nya kita berani nyatakan semua produk BPN Bima dari LC cacat hukum.


Masdin menilai bahwa Pemerintah pada saat itu gagal merencanakan model konsolidasi,maka pemetaan lahan warga pun harus di kembalikan ke warga.


Lanjutnya, ia meminta BPN dan Pemda untuk memperjelas kembali program  LC yang gagal di laksanakan maka perlu minta persetujuan ulang kepada warga pemilik lahan, apa pemilik hak setuju atau tidak haknya tetap di potong 20 %.Pada program proyek Hunian tetap relokasi banjir 2021 ini, nyatanya peruntukan rumah tersebut bukan khusus warga di desa Tambe sebagai tuan rumah, tetapi 99 % buat warga di luar desanya sendiri,Pinta Masdin di Media


Lanjutnya,bahwa Hak-hak warga harus di advokasi dengan serius. Maka perlu pendampingan oleh pihak yang jujur meletakan mana yang baik (hak) dan mana yang bukan hak atau tidak baik,


Demi keamanan bersama ia meminta dalam menengahi urusan rakyat jangan sekali-kali ada dusta yang mencederai semangat pembangunan.


Sebagai warga desa tambe ia melihat sertipikat hasil LC 2010 lalu, seluruh tanah warga telah berkurang 20 % bahkan lebih dari luas awal. Lahan 20 lebih itu telah menambah luas area Aset daerah di sekitarnya.Karena bertambah aset daerah maka oleh para pihak baik oknum Pemdes Tambe dan oknum lain yang terlibat mengalihkan pada Sertipikat atas nama mereka, dia menilai bahwa program LC itu berpotensi merugikan rakyat,oleh karena itu kami mendesak Pemda Bima agar kembalikan hak rakyat pada posisi luas semula, supaya lahan rakyat bisa di nilai oleh tim apraisal independen secara mutlak, entah nanti mau ganti rugi dengan cara di beli atau sistim tukar guling, tergantung kesepakatan kedua belah pihak,Pinta Direktur LSM Sarat masa NTB pada media ini


Ia juga menyayangkan bahwa Terhambatnya penuntasan pembebasan lahan rakyat, karena para pihak tidak terbuka dan kesannya ada yang hendak disembunyikan,termasuk luar lahan warga yg di hilangkan sepihak oleh oknun aparat desa, pemda dan BPN Bima saat melakukan konsolidasi lahan 2010 lalu.


Ia mengajak BPN dan Pemda Bima untuk saling terbuka soal tersebut dengan terang benderang, sebagai perwujudan Good and Clean Governance.


Dia Menilai bahwa Pemda Bima tidak tanggap dan tidak cerdas memetakan masalah di desa, masalah menjadi berkembang sehingga menimbulkan disintegritas di tengah rakyat itu sendiri. Konflik yang terjadi oleh sebab Pemda Bima dan Pemdes Tambe tidak terbuka dalam melakukan sosialisasi dan komunikasi.


Tidak hanya itu Pemdes Tambe kesan menutupi persoalan sertipikat 'Palsu' alias 'Bodong' atau Tanpa lahan, karena mereka semua rata-rata terlibat dalam manipulasi data lahan saat itu. Kecuali aparat desa yang baru di angkat setelah tahub 2010 yang tidak terlibat.


Selaku Direktur Solidaritas Rakyat Penyelamat Bangsa Nusa Tenggara Barat ( SARAT MASA NTB), saya mengajak dan menegaskan pada semua pihak agar jujur dalam menengahi kepentingan rakyat nya," tutup pria asal Tambe ini(RED-04)