Pembangunan Rumah Relokasi Banjir di Bolo Diduga Bermasalah, Pemilik Tanah Ancam Boikot
Cari Berita

Iklan 970x90px

Pembangunan Rumah Relokasi Banjir di Bolo Diduga Bermasalah, Pemilik Tanah Ancam Boikot

Senin, 14 Juni 2021

 

Lahan Pembangunan Rumah Relokasi
Foto : Sadam PeloporNTB


Bima, PeloporNTB.Com - Pembangunan rumah relokasi banjir senilai 36 Milyar untuk Pembangunan 185 rumah relokasi banjr.Dalam pelaksanaan  pembangunan ini disertai fasilitas lengkap seperti  Irigasi, Setup, Bronjong, Lapangan Volli,meski disertai fasilitas namun kuat dugaan bermasalah mulai dari,adanya seterfikat tampa lahan,tukar guling tanah,Pemberdayaan untuk Masyarakat Lokal dan pembayaran Jagung yang sudah di babat untuk persiapan pembangunan relokasi yang belum di Bayar  hingga terpaksa di hentikan oleh warga Desa Tambe Kecamatan Bolo,Kabupaten Bima pada Selasa(15/06/2021).


Pembangunan relokasi untuk korban banjir yang ada di empat Kecamatan Monta,Woha,Bolo dan Madapangga,menjadi kabar baik bagi para korban banjir di Bima. Namun banyak masalah yang terjadi hingga berakhir dihentikanya pengerjaan yang baru saja di letakan batu pertama oleh Bupati Bima beberapa hari lalu.


Mega proyek yang berlokasi di So,Lante tersebut,Menjadi sorotan Semua pihak,kali datang dari, Mantan Wakil ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bima Masdin Idris SP mengungkapkan bahwa proyek tersebut sangat bermasalah bahkan menjadi potensi tidak adanya pembangunan yang ada di So' Lante  Desa Tambe,Tuturnya.


Lanjutnya,masalah yang di hadapi oleh proyek tersebut mulai mencuat setelah di lakukan peletakan Batu Pertama oleh Bupati bima beberapa hari lalu.


Dia memaparkan, masalah itu mulai daru ganti kerugian tanaman pangan warga masih Belum di bayarkan,Soal tukar guling lahan warga dengan Pemda belum jelas dan tidak tuntas.Soal paling serius adalah ada "sindikat" sertipikat hak milik perorangan yang sengaja diterbitkan di atas tanah / aset daerah.


"Dugaan kuat kami bahwa ini di lakukan secara bersama-sama antara aparat pemerintah desa, pemerintah kabupaten dan BPN pada tahun 2010 silam,"ungkap mantan legislator terkenal Kritis.


Dijelaskannya, penerbitan sertipikat dimaksud hendak dilegalkan oleh pemerintah daerah yang sekarangmenjadi Polemik di perbincangkan oleh masyarakat setempat.Aroma busuk makin tercium,

Seolah sepakat dibiarkan terus mengalir menuju muara akhirnya.


Ia juga mempertanyakan kinerja pemerintah Daerah, Sampai dimana responsibilitas pemerintah daerah untuk melihat yang terjadi,Masa kegiatan yang besar ini tidak di persiapkan secara jelas dan matang," Tanyanya


"Kalau rentetan persoalan ini belum jauga selesai, maka jangan harap kegiatan ini akan berlanjut, dan harus di hentikan secara total karna bagi kami ini adalah kejahatan terselubung," ungkapnya.


Terpisah pemilik jagung Sukman mempertanyakan kapan jagung kami di bayarkan,kami berani membabat jagung karna sudah ada kesepakatan namun sampai hari ini kami di buat janji kosong,Janji itu sebelum peletakan Batu Pertama bahkan sampai hari ini belum ada kejelasan 


Dirinya meminta bahwa tidak ada relokasi tampa pembayaran,perlu di ketahui bahwa kami sudah dua hari melakukan pemberhentian atas pembangunan relokasi,Selamanya akan kami tutup karna ini menyangkut hak,Matipun akan siap untuk ini pungkasnya.(RED-04)