Cegah Covid 19, Karyawan dan Pedagang di kota Bima Diwajibkan Pakai Masker
Cari Berita

Iklan 970x90px

Cegah Covid 19, Karyawan dan Pedagang di kota Bima Diwajibkan Pakai Masker

Kamis, 22 Juli 2021

 


Instruksi Wali kota Bima, Karywan dan pedagang serta pengunjung wajib memakai masker

Foto : Billy PeloporNTB

Kota Bima, PeloporNTB.Com - Wali Kota Bima, H.Muhammad Lutfi SE mengimbau kepada seluruh karyawan Swalayan, Pusat Perbelanjaan, Pedagang kaki lima, Restoran, Rumah Makan, Cafe, dan atau usaha sejenis dikota bima untuk tetap menggunakan masker dan memakai sarung tangan. Jika tidak, maka Aparat atau Tim Gugus Tugas dapat menutup kegiatan tersebut.


Pengunjung juga diimbau untuk tetap memakai masker dan cuci tangan (hand sanitizer) guna menghindari kontak saat berkunjung sebagai salah satu bentuk protokol Kesehatan dalam mencegah Covid-19, Instruksi Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juli 2021.


Diketahui sesusai dengan surat edaran

Pemerintah kota bima Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Penanganan Corona Virus Disease 2019 Berbasis kelurahan Sehat Di Kota Bima, serta Hasil Rapat Koordinasi Evaluasi

Penanganan Covid-19 Di Provinsi NTB Tanggal 20 Juli 2021, diperlukan

langkah- langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergi.


Wali Kota Bima, H.Muhammad Lutfi SE meminta agar pemilik usaha sejenis dikota bima untuk tetap menggunakan masker dan memakai sarung tangan.


“Membatasi jumlah pengunjung 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas semula dengan jarak antar meja dan antar kursi serta antrian pengunjung paling sedikit 1

(satu) meter dan Membatasi Jam operasional kegiatan hanya sampai jam

22.00 Wita, dengan ketentuan pelayanan ditempat hanya sampai jam 21.00, selanjutnya jam 21.00 sampai dengan

jam 22.00 menyediakan layanan pesan antar (delivery service) atau dibawa pulang secara langsung (take away)" Jelasnya. (BL-01)