Tim Gabungan Koramil 1628/03 dan Polsek Seteluk Serta Camat Tegakan Prokes Melalui Opgab Yustisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tim Gabungan Koramil 1628/03 dan Polsek Seteluk Serta Camat Tegakan Prokes Melalui Opgab Yustisi

Kamis, 15 Juli 2021

 

Tampak terlihat Danramil 03 Seteluk dan pihak Kepolisian melakukan pembinaan terhadap para pelanggar.



KSB,PeloporNTB.Com-Operasi Yustisi Covid-19 melibatkan tim gabungan Koramil 1628-03/Seteluk dan Polsek Seteluk dalam rangka penegakan Protokol kesehatan Covid-19 sebagai Implementasi Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan pendisiplinan dan penegakan hukum Protokol kesehatan khususnya di Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Kecematan Seteluk.


Opgab yang digelar Juma'at  16 Juli 2021 di jalan Raya Seteluk simpangan jln Pasar Seteluk, Kecamatan Seteluk Sumbawa Barat,Opgab dalam rangka Penegakan Protokol Kesehatan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi NTB Nomor 7 tahun 2020. dan Pergub Nomor 50 Tahun 2020 sebagai tindak lanjut Inpres No. 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam mencegah dan mengendalikan Covid-19 di wilayah Sumbawa Barat  wilayah Kecamatan Seteluk. 


"Ya hari ini kami melakukan Opgab menjaring pelanggar yang tidak patuh protokol kesehatan,"demikian ungkap Danramil 1628/03 Seteluk Kapten Inf Nyoman Suarka keterangan tertulisnya Juma'at (16/07/21).



Selain melakukan razia pihaknya juga mengimbaua kepada masyarakat yang melintasi jalan raya seteluk agar selalu mematuhi Protokol Kesehatan agar terhindar dari penyebaran virus Covid 19 dengan cara 3M Dan 3T seperti, mengunakan masker di saat beraktifitas diluar Rumah , mencuci tangan gengan menggunakan  sabun di Air yg mengalir.menjaga jarak dan Menghindari  kerumunan fhisical Distence ajaknya.


Danramil juga menyebutkan adapun pelanggar dan teguran yang terjaring dalam operasi yustisi  ini diberikan sanksi sosial, Pus Up8 orang sekaligus memberikan masker oleh petugas, Teguran 7 orang membawa masker namun tidak di gunakan Total pelanggar dan teguran 15 orang sebut Perwira asal Pulau Dewata. 


Dijelaskannya, kegiatan operasi Yustisi dilakukan mengacu kepada Perda Prov NTB no 7 tahun 2020, Pergub NTB no 50 dan Perbup Sumbawa Barat No 41 tahun 2020.(RED/02)