Dua IRT Asal Tanjung Kota Bima Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dua IRT Asal Tanjung Kota Bima Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Barang Haram

Sabtu, 28 Agustus 2021

 

Dua IRT Asal Kelurahan Tanjung Kota Bima dibekuk Tim Opsnal Polres Bima Kota
Foto : Admin Billy peloporNTB


Bima, PeloporNTB.Com -Dua Orang  Ibu Rumah Tangga (IRT) yang Diduga Pengedar barang haram jenis Sabu-sabu. LL dan LS  ditangkap Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Bima Kota, Sabtu (28/8/2021).


Keduanya Masing-masing Berinisial LL (30) dan LS (25) warga kelurahan tanjung, Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Narkoba Iptu Thamrin, mengabarkan, dua Orang IRT diduga penjual sabu itu, diringkus Tim Opsnal dibawah Komando AIPDA Thaufarrahman, Sabtu siang tadi di Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.


Kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung sering dijadikan tempat transaksi Sabu-sabu.


Selanjutnya, Katim Opsnal AIPDA Thaufarrahman langsung bergerak menuju TKP dan benar adanya, Kedua perempuan  LL dan LS yang sedang duduk di bale-bale di gang TKP tersebut.


Kedua IRT yang tidak beda dengan ciri-ciri informasi masyarakat serta hasil penyelidikan, langsung diamankan.


"Pengamanan keduanya Menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi atas pengungkapan,"jelasnya.


Barang bukti Berhasil Diamankan yakni 13 poket Diduga sabu, setelah di timbang di ketahui dengan berat Neto 1, 07 Gram,  3 plastik klip, 2 sendok, 1 buku tabungan, 2 handphone, 2 tas hitam dan uang sejumlah Rp. 1.2 juta.


"LL dan LS bersama barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bima Kota guna ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"pungkasnya. (BL-01)