Sat-Resnarkoba Polres Lombok Utara, Ciduk Pemuda Pengedar Ganja
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sat-Resnarkoba Polres Lombok Utara, Ciduk Pemuda Pengedar Ganja

Sabtu, 21 Agustus 2021

 


Lombok

Penggerebekan Pengedar Ganja dilombok Utara
Foto : Agus PeloporNTB

Utara, PeloporNTB.Com - Satu orang laki-laki diduga mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan Narkotika bentuk tanaman jenis Ganja. Pada Hari Sabtu Tanggal 21 Agustus 2021 sekitar pukul 18:15 Wita. Tempat kejadian perkara Enjoy Gili Cafe Dusun Gili Trawangan, Desa Gili indah, Kecamatan Pemenang Kabupaten Lombok Utara, terduga pelaku I Gede BP alias Bimo laki-laki (19tahun).


Kapolres Lombok Utara AKBP Feri Jaya Satriansyh, SH., melalui Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, SH., mengakatakan, Tim Opsnal Polres Lombok Utara memperoleh informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang dengan ciri-ciri di sebutkan diduga membawa dan menyimpan narkotika tanaman jenis ganja, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut Tim opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Utara yang di pimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, SH., menuju ke lokasi, kemudian di lakukan penyelidikan, pembuntutan dan pengintaian terhadap informasi tersebut setelah informasi A1 Tim opsnal langsung mengamankan terduga pelaku, ujarnya.


Lanjut Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, SH., setelah terduga di amankan dan selanjutnya di lakukan penggeledahan badan dan penggeledahan di tempat tinggal terduga yang merupakan areal TKP, kemudian ditemukan barang bukti satu buah tas plastik warna hitam yang berisi tujuh bungkus plastik bening daun batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja yang masing masing dengan berat bruto, 6,14 g, 6,24 g, 7,48 g, 9,03 g, 8,40 g, 7,47 g, 7,64 g, satu buah tas plastik warna hitam yang berisi dua bungkus plastik bening daun batang dan biji kering yang diduga narkotika jenis ganja masing-masing dengan berat bruto 10,18 g, 8,50 g. Jumlah keseluruhan barang bukti jenis ganja tersebut adalah 71,08 g.


Satu bendel paper merk moon, satu unit handphone merk oppo F1s warna putih, satu buah tas ransel warna biru merk dinamiite dan uang tunai Rp. 583.000 (lima ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).


Selanjutnya terduga pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lombok Utara guna pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, menerima laporan Informasi dari pelapor, membuat laporan Polisi, elakukan uji Urine terhadap terduga, mempersiapkan Barang Bukti yang di duga Narkotika  Jenis Ganja untuk uji di Lab, tutup Kasat Resnarkoba Polres Lombok Utara IPTU Surya Irawan, SH., l. (RED/03)