Bos Cantik Asal Wera Tertipu hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Modus Pelaku
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bos Cantik Asal Wera Tertipu hingga Puluhan Juta Rupiah, Ini Modus Pelaku

Senin, 15 November 2021

Surat Pernyataan kesepakatan Kesanggupan Pelunasan Utang 

Foto : Admin Billy PeloporNTB



Bima, PeloporNTB.Com - Seorang warga Desa tawali kecamatan wera, Rita Marwati korban penipuan bisnis jual beli emas hingga puluhan juta rupiah.


Adapun modus pelaku dengan berpura-pura mengajak korban (Rita Red) berbinis emas dengan keuntungan yang menggiurkan.


Tak tanggung-tanggung, pelaku yang baru dikenalnya itu memesan barang berharga emas hingga senilai Rp 51 juta. 


Dalam melakukan penipuan, terduga pelaku menggunakan modus kerjasama bisnis jual beli emas dan akan dikembalikan dalam jangka waktu yang disepakati bersama


Diperoleh keterangan dari korban, penipuan dengan modus kerjasama jual beli emas terjadi pada 26 November 2020 lalu, pelaku mendatangi rumah korban dan menawarkan kerjasama bisnis jual beli emas dengan keuntungan yang sangat menggiurkan.


Karena korban tertarik kerjasama bisnis yang ditawarkan oleh pelaku, sehingga korban langsung memberikan sejumlah barang berbentuk emas senilai Rp.51 juta. Namun bisnis yang ditawarkan oleh terlapor hanya merupakan isapan jempol belaka.


Hingga kini, uang modal Rp 51 juta juga tidak dikembalikan oleh terlapor, dengan alasan tidak jelas, "Bahkan pelaku sudah melanggar surat perjanjian kesepakatan bersama, pelaku tidak memiliki itikad baik" sedihnya.


“Jangankan keuntungan yang dijanjikan pelaku, modal Rp 51 juta juga belum dikembalikan. Makanya, kasus penipuan ini saya ingin melaporkan, lebih baik saya tempuh jalur hukum" tutupnya. (BL-01)