Hendak Transaksi Narkotika, Dua Remaja Diamankan Sat Narkoba Polres Bima BB Mencapai 30 Gram
Cari Berita

Iklan 970x90px

Hendak Transaksi Narkotika, Dua Remaja Diamankan Sat Narkoba Polres Bima BB Mencapai 30 Gram

Jumat, 12 November 2021

 


Sat Narkoba Polres Bima mengamankan terduga pelaku dan barang bukti. 




Bima, PeloporNTB.Com- Dua remaja diamankan Sat Narkoba Polres Bima saat hendak melakukan transaksi narkoba di sebuah kos-kosan yang berada di desa Naru Kecamatan Woha Kabupaten Bima, Kamis (12/8/2021). 

 


Diketahui pelaku berinisial BM  (18)  warga Desa Cenggu Kecamatan Belo  dan MAF  (21) warga Desa warga desa yang sama di Kabupaten Bima. 




Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K melalui Kasat Narkoba AKP Wahyudin  menerangkan Pada hari Kamis (11/11/21)  sekitar pukul 22.30 Wita anggota opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu oleh BM dan MAF, pada saat sedang ingin melakukan transaksi Narkoba dengan  Yanto di sebuah kos-kosan yang berada di desa Naru, Kecamatan Woha Kabupaten Bima. 



Kemudian berdasarkan laporan tersebut Selanjutnya Katim Opsnal Aiptu Sudirman mengumpulkan anggota dan berkoordinasi dengan Kasat Resnarkoba untuk menindak lanjuti laporan tersebut.




Pukul 23.00 wita team opsnal sat resnarkoba polres bima yang dimpin oleh Aiptu Sudirman bersama anggota langsung menuju TKP dan berhasil mengamankan dua orang terduga A.n Sdr BM dan Sdr MAF pada saat itu kedua terduga tersangka hendak ingin melakukan transaksi,' Ucap AKP Wahyudin. 




"Pada saat diamankan sempat membuang barang bukti tersebut namun berhasil dilihat oleh anggota dan menyuruh tersangka untuk mengambil kembali narkotika jenis Shabu tersebut", terangnya 




kemudian  anggota team opsnal sat narkoba polres Bima  memanggil kepala desa Naru untuk menyaksikan penggeledahan. dari hasil penggeledehan tersebut tim berhasil menemukan Barang bukti Satu Poket narkotika jenis Shabu-shabu dengan rincian Bruto 30.60 Gram, Netto 30,05 gram dan Netto klip 0.55 gram, Satu buah dompet hitam berisi KTP, Surat Vaksin, dua buah handphone merk vivo dan realme, satu unit Honda Scoopy beserta uang sebesar Rp. 10.870.000 (Sepuluh juta delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah),' terang wahyudin.


 

Selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres bima untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. 


Ditempat terpisah Kapolres Bima AKBP Heru Sasongko, S.I.K menegaskan Pihaknya akan menindak tegas dan  terus melakukan pemburuan terhadap pelaku-pelaku yang memakai barang haram tersebut ", tutupnya. (RED/03)