CV Rahmawati Tegaskan Tertib Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai e-RDDK Berikut Tata Tertib Imbauan
Cari Berita

Iklan 970x90px

CV Rahmawati Tegaskan Tertib Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sesuai e-RDDK Berikut Tata Tertib Imbauan

Rabu, 01 Desember 2021

 


Wakil Direktur CV Rahmawati Distributor Pupuk Kaltim. 



Kabupaten Bima,PeloporNTB.Com- CV Rahmawati selalu Distributor Pupuk PT. Kaltim mengultimatum serta menindaklanjuti aturan dari PT. Pupuk Kaltim nomor 002/D42130/1./21 tata tertib penyaluran pupuk bersubsidi merujuk pada Permentan Nomor 49 Tahun 2020 dan Permendang Nomor 15 Tahun 2013 tentang alokasi Harga Eceran Tertinggi (HET) peruntukan pupuk bersubsidi bagi petani. 




Direktur CV Rahmawati H. Ibrahim melalui Wakilnya Imam Nurdiansyah mengungkapkan, Pengencer mesti melakukan pendataan e- RDDK sebagian dasar acuan penyaluran pupuk bersubsidi. Hal itu untuk menggantisapi kekurangan jatah dan sejenisnya mestinya e-RDDK harus jelas. 



"Kami sering ingatkan jika tidak terdaftar dalam e-RDKK tidak bisa mendapatkan jatah pupuk subsidi," Ujarnya via Whatsapp Kamis (02/11/21). 



Dijelaskankanya, bagi kios dilarang menjual Pupuk urea subsidi dengan menggunakan sistem paket baik dengan pupuk lainya dengan non subsidi. Selain itu pihaknya juga meminta bagi pengecer wajib menyediakan stok pupuk subsidi baik Urea dan non subsidi maupun jenis non subsidi NPK 500 Kg. Untuk menjamin kebutuhan petani yang tidak terpenuhi oleh e-RDDK tegasnya. 



Sambungnya, pengecer wajib memasang papan nama HET terbaru karna mengikuti aturan Permentan nomor 49 tahun 2020 karna semuanya harus jelas tidak ada yang ditutupi. 



"Kami imbau pengecer wajib melaporkan stok pupuk di gudang penyimpanan miliknya dengan menggunakan SMS stok melalui aplikasi siaga untuk melakukan pembayaran dan Penyaluran pupuk subsidi," Jelasnya. 




Dia juga mengimbau agar para pengecer tertib dalam melakukan pembagian jangan sampai terjadi hal hal yang tidak inginkan. Ikuti anjuran yang telah disepakati pungkasnya. (RED/02ADV)