Terdakwa Pelaku Setubuhi Anak Hingga Melahirkan, Hanya Divonis Tuntutan Terlalu Rendah, Ada Apa?
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terdakwa Pelaku Setubuhi Anak Hingga Melahirkan, Hanya Divonis Tuntutan Terlalu Rendah, Ada Apa?

Rabu, 29 Desember 2021

 



Ilustrasi pelecehan seksual terhadap anak foto// Google.



Bima,PeloporNTB.Com -Terdakwa Pelaku pencabulan Inisial I (45) mengakui telah menyetubuhi korban Melati  (nama samaran) secara berkali-kali hingga terjadi hamil dan melahirkan anak di Panti Rehabilitasi PARAMITA Provinsi NTB, namun miris penegakkan hukum hanya menuntut hukuman 7 tahun penjara.



Sementara selama ini tidak pernah terjadi tuntutan setengah ini, bahkan APH di Bima mendapatkan penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak  Indonesia pada tahun 2020.  Dakwaan tuntutan tersebut disampaikan Jaksa dalam persidangan yang dilakukan secara daring pada tanggal 28/12/2021 di Pengadilan Negeri Bima.  Pihak keluarga korban menilai tuntutan Jaksa terlalu rendah dan sangat tidak sebanding dengan efek psikologis yang ditimbulkan  pada korban akibat kejadian ini.



Pelaku pencabulan anak dibawah umur sangat berbahaya berada ditengah masyarakat, Keluarga korban menuntut hukuman yang seberat beratnya bagi pelaku, untuk itu kepada Penegak Hukum (APH) diminta agar tidak bermain-main kasus hukum pencabulan anak dibawah umur, tuntutan hukuman agar menjadi efek jera yang berat bagi oknum asusila jelas Paman Korban Ferdiansyah Kamis (30/12/21) Dalam siaran pers.




Dia menjelaskan, Pelaku I melancarkan aksinya terhadap Melati (16) di Toko miliknya yang berjarak selang 5 rumah dari  tempat tinggal korban. Modus yang dilancarkan pelaku  selama ini sering mengembalikan uang belanja anak kecil, memberikan makanan, minuman atau barang apa saja yang ada di toko, setelah menjebak korban dengan rayuan dan iming-imingan uang, korban ditarik di dalam bilik untuk melancarkan aksi bejatnya dan memberikan uang kepada korban pada saat pulang jelasnya.



Diakuinya, Pelaku memiliki istri inisial Y (44) dan tidak berada di lokasi sehingga tidak mengetahui aksi bejat suaminya, namun Y mengetahui bahwa pelaku memiliki anak hasil perselingkuhan dengan perempuan inisial S (40) hingga mengakibatkan perceraian pada rumah tangga S.  



Selain itu, aksi tidak senonoh pelaku juga terhadap anak korban lainnya tidak terungkap sebagai fakta dalam persidangan, hal ini diakui paman korban Ferdiansyah  bahwa adik dan sepupu korban inisial K (12), A (7), I (12), R (12), dan M (10)  dikasih uang setelah itu diraba-raba area sensitifnya namun tidak berani bercerita dan terungkap pengakuan tersebut setelah kasus ini dibawah ke ranah persidangan.



"Kuat  dugaan pelaku adalah pedeofil dan masih banyak korban yang mendapat perlakuan tidak senonoh ketika anak-anak berbelanja di toko pelaku, namun tidak ada yang berani melapor karena alasan malu dan aib," Ungkap Ferdiansyah.



Saat ini Korban Melati ini mendapat perhatian dan pendampingan serius dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Kabupaten Bima dan Unit Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Dinas Sosial Kabupaten Bima.(RED/02)