Kelima Pelaku diamankan di Mako Polres Bima Kota Foto : Pimpred Billy PeloporNTB |
Bima, PeloporNTB.Com - Lima dewa judi diamankan petugas dari sebuah rumah warga di lngkungan Sarata, Rt 17/06, Kelurahan Paruga, Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima, pada hari Minggu 30 Januari 2022 Sekitar pukul 15.00 Wita. Kelima tersangka masing-masing inisial MA (38), KP Alias ARMIN (28), BM (55), WS (43) dan RMS (58). Saat ditangkap, mereka sedang asyik bermain judi jenis kartu remi.
Kasat Reskrim Res Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, penggerebekan ini dilakukan setelah adanya laporan warga yang mengaku resah adanya kegiatan tersebut.
“Awalnya kita tindak lanjuti laporan warga masyarakat. Masyarakat di sekitar mengaku resah, selanjutnya kita tangkap kelima pelaku saat mereka sedang bermain judi kartu remi" tutur Kasat Reskrim Res Bima Kota, Iptu M Rayendra RAP, S.T.K, S.I.K, Minggu (30/1/2022).
Dari hasil penangkapan itu, Tim Puma II Polres Bima Kota mengamankan sejumlah uang tunai Rp.1.900.000, dan handphon milik para pelaku.
Kini para tersangka beserta barang bukti dimankan di mako polres bima kota guna proses Hukum lebih lanjut. (BL-01)