JPU Tuntut Terdakwa Pembunuh Hasanudin Kuba 15 Tahun Bui
Cari Berita

Iklan 970x90px

JPU Tuntut Terdakwa Pembunuh Hasanudin Kuba 15 Tahun Bui

Rabu, 26 Januari 2022

 

Sidang Tuntutan Pelaku Dandi digelar secara Online

Foto : Pimpred Billy PeloporNTB


Bima, PeloporNTB.Com - Terdakwa Dandi pembunuh Hasanudin/Kuba PNS DLH Kota bima dituntut hukuman 15 tahun penjara. Tuntutan dibacakan secara online oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fandi Ilham SH dalam sidang pembacaan tuntutan, Rabu (26/1/2022).  


”Meminta majelis hakim menghukum terdakwa selama 15 tahun penjara,” kata JPU membacakan surat tuntutan di hadapan majelis hakim secara online.


Dalam kasus ini, JPU menuntut terdakwa tidak berdasarkan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Tetapi tuntutan berdasarkan pasal 338 KUHP yang mengatur tentang pembunuhan biasa.


Dalam pasal 338 disebutkan barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara maksimal 15 tahun. JPU menuntut berdasarkan pasal pembunuhan biasa berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi di persidangan.


Dalam pertimbangan tuntutan, JPU menyebutkan hal-hal yang memberatkan, di antaranya telah menghilangkan nyawa korban Hasanudin Kuba dan terdakwa menghilangkan barang bukti. 


Nurhaidah, Istri Korban Hasanudin yang dimintai komentarnya mengatakan, menganggap tuntutan tersebut masih ringan.


“Saya sangat kecewa atas tuntutan Jaksa dengan tuntutan hanya 15 tahun,” kata Nurhaidah Usai persidangan.


Disamping itu, Nurhaidah sangat berharap kepada yang mulia Hakim Pengadilan Negeri Bima, diberi hati nurani agar pelaku Pembunuhan suaminya mendapat hukuman yang setimpal sesuai dengan UU yang berlaku di Indonesia ini. 


"Saya berharap kepada yang mulia Hakim agar menjatuhkan Hukuman yang setimpal, Hukuman seumur hidup" sedihnya. (BL-01)