Kantor Dinas Peternakan Kota Bima Di Demo LSM LPPK NTB dan LKPM
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kantor Dinas Peternakan Kota Bima Di Demo LSM LPPK NTB dan LKPM

Minggu, 23 Januari 2022

 

Sekjend LSM LPPK NTB

Foto : Pimpred Billy PeloporNTB


Kota Bima, PeloporNTB.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LPPK-NTB) dan Lembaga Keadilan Poros Muda (LKPM) Nusa Tenggara Barat melakukan demonstrasi di depan kantor Dinas Peternakan kota bima belangsung panas. Senin (24/1/2022). Dalam aksinya, mereka menuntut agar Dinas Peternakan Kota Bima untuk segera mengevaluasi maraknya CV ilegal yang memasukan daging Ayam di kota bima.


"Kami meminta kepada Dinas peternakan kota bima, agar segera melakukan penertiban terhadap CV Makmur Mandiri yang melakukan monopoli semua usaha perdagangan daging Ayam yang ada diwilayah kota bima" tutur Korlap Direktur LSM LKPM, Amirudin S.Sos, Senin (24/1/2022).


Ia Menilai, Bahwa Kadis Peternakan kota bima dengan sengaja melakukan pembiaran atas keberadaan CV ilegal yang beroperasi dengan bebas diwilayah kota bima.


Sekjend LSM LPPK-NTB, M. Husnin menuding kepala Dinas peternakan kota bima telah melakukan kecerobohan dan kebodohan dikarenakan telah memberikan surat rekomendasi izin kepada pemilik CV Makmur Mandiri dan CV 88 tanpa dilakukan monitoring keberadaan kedua CV tersebut.


"Sebab kami melihat, dengan adanya izin kedua CV tersebut melumpuhkan usaha pribumi yang ada di kota bima" Jelas Sekjend LSM LPPK-NTB, M. Husnin.


Secara terpisah, Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Sulistiayanto S.pt menanggapi tuntutan massa Aksi terkait keberadaan

CV Makmur Mandiri dan CV 88 tersebut. Namun, dirinya sedikit sinis berbicara. Dinas peternakan hanya memberikan izin kepada kedua CV tersebut mengirim daging Ayam di kota bima batasnya 20 Ton.

 

"Berdasarkan izin, kalau memasukan daging Ayam di Kota bima batasnya sampai 20 Ton perbulan. Tidak boleh lebih" tutupnya. (BL-01)