Kota Bima,PeloporNTB.Com-Tim Puma II Polres Bima Kota Aiptu Hero Suharjo,SH mengamankan terduga penadahan perkara 480 KUHP. Pengungkapan tersebut sesuai Laporan Pengaduan Nomor Aduan /K/708/XI/2021/NTB/Polres Bima kota Tanggal 28 November 2021.
Berdasarkan laporan Muhammad Rizal 19 beralamat Lingungkan Mande lI Kelurah Mande Mpunda kota Bima.Ditemukan bukti yang mengarah pada terduga tersangka 480 KUHP SR (48) beralamat Dusun Bajur induk Desa Bajur Kecemaran Labuapi Kabupaten Lombok Barat.
Dalam penangkapan tersebut, didapatkan satu Unit HP Merk OPPO A16 warna biru yang diduga hasil curian.
Katim Puma II Polres Bima Kota Aiptu Hero Suharjo,SH mengatakan, Berdasarkan adanya Laporan pengaduan di atas,TIM selanjutnya melakukan penyelidikan terkait dengan lokasi keberadaan HP. Sehingga TIM mendapatkan informasi terkait keberadaan Barang Bukti berikut orang yang menguasai Barang Bukti tersebut.
Kemudian dilanjutkan pada Sabtu 22Januari 2022 sekitar pukul 15:00 Wita tim mengamankan tersangka 480KUHP SR beserta Barang Bukti berupa 1 Unit HP merk OPPO A16 warna biru di Kel.Jatiwangi kec.Asakota Kota Bima.
Dari hasil introgasi TIM langsung melakukan pengembangan dan menuju Konter tempat di belinya Hp di Ling.Tolomundu Kelurahan Na.e KecKecamatan Rasanae Barat Kota Bima akan tetapi yang memiliki konter sedang berada di Pulau Lombok dan yang menjaga konter tsb hanya anak buahnya.
Selanjutnya TIM mengamankan Tersangka 480 berikut Barang Bukti ke Polres Bima Kota dan menyerahkan kepada piket Reskrim.(RED/02)