Timsus Ditresnarkoba Polda NTB, Ungkap Jaringan Besar Narkoba Lintas Daerah
Cari Berita

Iklan 970x90px

Timsus Ditresnarkoba Polda NTB, Ungkap Jaringan Besar Narkoba Lintas Daerah

Selasa, 11 Januari 2022

 

Pelaku bersama barang bukti diamankan di mako Bataliyon C Pelopor Bima

Foto : Pimpred Billy PeloporNTB


Bima, PeloporNTB.Com - Timsus Ditresnarkoba Polda NTB, Resmobda bataliyon C Pelopor Bima berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkoba jaringan jakarta bima seberat 8 kilogram, Selasa (11/1/2022).


Adapun pelaku yang berhasil diamankan 

Ahdian rahman alias Hadi (47) Sopir merupakan warga RT 06/ RW 02 Kelurahan tanjung kecamatan Rasanae Barat kota Bima.


Dari hasil penangkapan tersangka Hadi ditemukan barang bukti berupa satu poket plastik berisi kristal putih diduga narokoba jenis sabu-sabu, uang sejumlah Rp. 1.240.000, dua Unit handphone nokia dan Vivo 17, satu Unit sepeda motor Yamaha mio soul beserta helm, satu buah tas kecil, satu buah tas besar, satu buah dompet beserta kartu identitas, dan pelaku juga mengakui memperjual belikan narkoba jenis sabu sabu hingga 8 kilogram.


"Tersangka Hadi ditangkap sedang bersembunyi dikos-kosan milik temannya sekitar pukul 21-50 Wita bertempat Rt,04/02 kelurahan Santi kecamatan rasanae kota bima" jelas Aipda Ardi baron bayuseno.


Ditresnarkoba Polda NTB Melalui Tim opsnal dibawah komando langsung Aipda Ardi baron bayuseno mengatakan awalnya berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ditempat tersebut sering dilakukan transaksi Narkoba jenis sabu-sabu. 


"Berdasarkan informasi tersebut kemudian Tim melakukan penyelidikan, dan tiba di TKP langsung mengamankan seorang pelaku, kemudian tim melakukan pemeriksaan terhadap tas bawaan terduga pelaku dan menemukan poket plastik yang berisi kristal warna putih bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu yang disaksikan oleh ketua RT dan pemilik kos" ucapnya.


Lebih lanjut Aipda Ardi baron bayuseno menjelaskan, setelah dimintai keterangan, terduga pelaku mengakui perbuatanya memperjual belikan narkoba jenis sabu sabu hingga 8 Kilogram dan terakhir menjual narkoba jenis sabu sabu 2 kilo pada bulan november hingga desember tahun 2021.


"Terduga pelaku mengakui mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu tersebut di pontianak dan jakarta dijemput sendiri menggunakan kapal laut, dan terduga juga pengguna aktif narkoba" jelasnya.


Kini terduga pelaku beserta barang bukti diamankan dimako Bataliyon C Pelopor bima untuk diproses lebih lanjut. (BL-01)