Dinilai Sebar Fitnah, Al Imran Resmi Dilaporkan Ke Polres Bima Kota
Cari Berita

Iklan 970x90px

Dinilai Sebar Fitnah, Al Imran Resmi Dilaporkan Ke Polres Bima Kota

Selasa, 01 Februari 2022

 

Barisan Bakar Melaporkan Secara Resmi Al Imran Ke Polres Bima Kota

Foto : Pimpred Billy PeloporNTB

Kota Bima, PeloporNTB.Com - Terkait adanya laporan palsu Al Imran ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan penyalahgunaan Dana Covid 19 di Kota Bima membuat Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima (BAKAR) Geram. Gerbong Bakarpun membalas aduan Al Imran itu dengan melaporkannya secara resmi ke SPKT polres bima kota, Rabu (2/2/2022). Sekitar pukul 13-30 Wita.


"Pasal yang dilaporkan yakni Pasal 317 KUHP menyebutkan Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun" Jalas pria yang disapa Om Parlan.


Ketua Barisan Kekuatan Rakyat, Suparlan juga menjelaskan, Karena basis laporannya berbasis kepalsuan atau hoax maka juga sertakan psal 310 KUHP dan Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronika Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang Undang nomor 11 tahun 2008 Pasal 27 (3)" tutur Om Suparlan Ketua Barisan Kekuatan Rakyat Kota Bima, Rabu (2/2/2022).


Barisan Bakar beranggapan pelaporan Al Imran ke KPK tidak mendidik. Pasalnya, aduan Al Imran itu penuh kepalsuan dan dinilai fitnah.


"Penetapan harga barang yang dilaporkan ke lembaga Anti Rasua itu tidak sesuai dengan fakta yang ada, dia sengaja menyebarkan berita bohong atau fitnah" tutupnya. (BL-01)