Oknum Kabid PNFI Mafia Dunia Pendidikan, Ternyata AH Pandai Bersilat Lidah
Cari Berita

Iklan 970x90px

Oknum Kabid PNFI Mafia Dunia Pendidikan, Ternyata AH Pandai Bersilat Lidah

Jumat, 18 Maret 2022

 

Bukti Transfer Kepsek ke Oknum Kabid PNFI kota Bima

Foto: Pimpred Billy Pelopor NTB


Kota Bima, PeloporNTB.Com - Oknum Kabid PNFI Pada Dinas Dikbud Kota Bima yakni AH kini dinilai jadi sorotan publik. Pasalnya, ia diduga memeras seorang Kasek pada salah satu sekolah di Kota Bima sebesar Rp5 juta. Dugaan lainya, jika permintaanya tidak ditambah maka ia mengancam akan memecat yang bersangkutan dari jabatan Kasek.


Kini Kelicikan dan kelihaian dalam memainkan kata-kata hingga berani bersumpah atas nama sang khaliq telah terbongkar, dikutip dari Media Online www.visionerbima.com- Hafid membantah keras dugaan pemerasan yang diarahkan kepada dirinya. Namun, beberapa catatan bukti dan rekam jejak keterlibatanya terbongkar kedoknya hingga mencuat dan Viral diberbagai media.


Dengan adanya pemberitaan dari berbagai Media, AH membantah keras atas tudingan bahwa dirinya tidak melakukan pemerasan terhadap Kasek TKN 07 Kota Bima sebesar Rp 5 juta untuk pengangkatan menjadi PLT, dengan Dalil ini merupakan fitnah dazzal. Sementara untuk urusan pengangkatan dan pemberhentian Kasek diakuinya bukanlah kapasitas Kabid PAUD atau PNFI.


“Tudingan yang telah diarahkan kepada saya tersebut merupakan fitnah dazzal. Sedangkan soal pengangkatan dan pemberhentian jabatan Kasek merupakan kewenangan mutlak Kepala Daerah,” ucap Hafid.


Secara terpisah Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE yang dimintai komentarnya enggan berbicara banyak. Sebab, Walikota Bima telah memerintahkan kepada Sekda setempat untuk menindaklanjuti kasus ini secara serius.


Maksudnya, Sekda didesaknya agar segera melakukan pemeriksaan terhadap oknum Kabid tersebut dan oknum Kasek itu pula. Dan keterangan keduanya harus dituangkan kedalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).


“Jika hasil pemeriksaan terhadap yang terlibat maka akan dikenakan sanksi oleh pihak BKPSDM dan kemudian diputuskan oleh saya selaku Walikota Bima. Jika pihak yang terlibat dalam kasus itu terbukti melakukan hal seperti yang diduga maka sanksinya adalah pemecatan atau dinonjobkan menjadi staf,” sahunta dengan nada singkat, Jum’at (18/3/2022). (BL-01)