Praperadilan Ditolak, Bandar Barang Haram Palsukan Surat Keterangan Dokter
Cari Berita

Iklan 970x90px

Praperadilan Ditolak, Bandar Barang Haram Palsukan Surat Keterangan Dokter

Senin, 14 Maret 2022

 

Bandar Barang Haram Sultan Bagu 

Foto : Agus Pelopor NTB

Mataram, PeloporNTB.Com - Berbagai upaya dilakukan MR alias Sultan Bagu untuk menghindari jerat hukum, yang disangkakan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda NTB termasuk jerat Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Bahkan, bandar besar narkoba Karang Bagu, Cakranegara Kota Mataram itu, tak segan-segan memalsukan Surat Keterangan Dokter (SKD).

 

Kapolda NTB melalui Direktur Resnarkoba Polda NTB Kombes Pol. Helmi Kwarta Kusuma PR., S.I.K., M.H., Senin (14/3/2022) siang, dengan tegas memberi peringatan keras kepada Sultan Bagu dan oknum yang terlibat.

 

“Saya peringatkan Anda hai Sultan Bagu agar Anda segera menyerahkan diri. Kalau tidak, maka kami yang akan datang untuk menangkap Anda. Bagi Anda yang berusaha membantu menghalangi langkah penyidikan atau proses hukum terhadap Sultan Bagu, maka Anda yang terlibat menghalang-halangi juga akan perhadapan dengan kami,” tegas Helmi Kwarta.

 

“Anda juga akan merasakan apa yang akan dirasakan Sultan Bagu,” tandasnya.

 

Diungkapkan, dalam kasus perannya sebagai bandar peredaran narkoba yang menjeratnya, Sultan Bagu dalam persidangan dinyatakan dan atau divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Oleh karena aktivitas selaku bandar narkoba telah berjalan lama, maka oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda NTB kasus Sultan Bagu pun ditingkatkan, dimana Sultan Bagu dinyatakan memenuhi syarat sehingga patut dan layak dijerat dengan Undang-Undang TPPU.

 

“Tersangka dan PH (penasehat hukum, red)-nya mengajukan praperadilan, tentang sah-tidaknya penetapan dia sebagai tersangka TPPU. Hasil praperadilan menolak semua gugatan dia,” ungkap Helmi Kwarta.

 

Lebih lanjut Pamen Polri Melati Dua musuh bebuyutan para bandar narkoba itu, menuturkan bahwa dalam praperadilan Sultan Bagu bersama penasehat hukumnya, mengajukan dua permohonan kepada majelis hakim yakni pertama menyatakan tidak sah terhadap penetapan tersangka (TPPU), kedua agar majelis hakim memerintahkan kepada termohon (Ditresnarkoba Polda NTB), untuk menghentikan penyidikan terhadap perkara yang disangkakan kepada pemohon (Sultan Bagu).

 

“Kemarin dibuktikan oleh putusan praperadilan bahwa berdasarkan alat bukti yang ada, dia layak untuk dipidanakan. Jadi penetapan dia sebagai tersangka, ini sudah melebihi dari dua alat bukti yang ada,” ujarnya.

 

“Penetapan dia (Sultan Bagu, red) dalam TPPU ini secara formil tidak ada yang kemudian kurang, sehingga terhadap Sultan Bagu resmi kita TPPU-kan,” tandas Helmi Kwarta.

 

Dikatakan, pada pekan yang lalu Sultan telah dilakukan pemanggilan resmi untuk proses dalam kasus TPPU. Namun yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik, dimana penasehat hukumnya membawa surat keterangan dokter. Sayangnya, setelah dilakukan penelusuran ternyata surat keterangan dokter tersebut ‘palsu’.

 

“Surat dokter yang kamu berikan, sudah kami cek keabsahannya dan ternyata dokter tidak pernah keluarkan surat itu alias palsu,” ucapnya.

 

Itulah kenapa kemudian Direktur Resnarkoba Polda NTB, menyarankan kepada Sultan Bagu untuk segera menyerahkan diri. Kalau tidak, maka Sultan Bagu akan dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kelopisian., Tutupnya. (RED-03)