Andi Sirajudin Korupsi Dana Bansos, Kejaksaan Sita Uang Ratusan Juta
Cari Berita

Iklan 970x90px

Andi Sirajudin Korupsi Dana Bansos, Kejaksaan Sita Uang Ratusan Juta

Rabu, 06 April 2022

 

Kejaksaan Negeri Raba Bima

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB

Bima, PeloporNTB.Com - Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) untuk Pemkab Bima tengah serius ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Raba Bima.


Pihak Kejari setempat sudah meningkatkan tahapan proses hukum, dari Penyedikan ke Penyidikan. Bahkan, sudah menetapkan Tiga tersangka. Inisialnya, IS, SK dan AS.


Tak hanya itu, kejaksaan juga telah menyita Uang senilai Ratusan Juta.


“Kami sita Uang ratusan juta,”Kata Kasi Intelejen Kejari, Andi Sudirman,SH,MH, Rabu (6/4).


Andi Sudirman membeberkan, uang senilai ratusan juta itu merupakan hasil dugaan korupsi dana bansos oleh tersangka.


“Uang itu dijadikan Barang Bukti (BB), karena bagian dari hasil dugaan korupsi,” beber Andi Sudirman di Ruanganya.


Modus dugaan korupsi jelasnya, tersangka menarik atau mengumpulkan kembali Uang kepada masing-masing KK (penerima manfaat).


“Angkanya bervariatif, mulai dari Ratusan Ribu hingga Jutaan per KK dikali Total penerima manfaat sebanyak 228 KK,” terangnya. (BL-01)