Asyik Mendesah di Kos Esek-esek, Tiga Pasangan Mesum Digerebek
Cari Berita

Iklan 970x90px

Asyik Mendesah di Kos Esek-esek, Tiga Pasangan Mesum Digerebek

Sabtu, 09 April 2022

 

Ilustrasi

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB

Kota Bima, PeloporNTB.com - Di bulan Suci Ramadhan, Pasangan mesum ditemukan asyik bergoyang saat Sat Reskrim Polres Bima Kota merazia kos esek-esek yang ada di kelurahan sadia kota Bima.


Kos-kosan yang selama ini dianggap nyaman, ternyata menyimpan aib tersembunyi. Ada praktek prostitusi dibalik itu semua.


Praktek esek-esek di kamar kos yang berlokasi di Kelurahan Sadia Kecamatan Mpunda Kota Bima itu, akhirnya  diungkap Sat Reskrim Polres Bima Kota melalui Tim Puma 2 yang dipimpin langsung Kanit Pidum Ipda Franto Akcheryan Matondang.


Pengungkapan praktek prostitusi berkedok kos-kosan itu, jelas Kapolres Bima Kota AKBP Henry Novika Chandra melalui Kasat Reskrim Iptu M Rayendra RAP, Sabtu (9/4) siang ini, digiatkan Tim Puma 2 beberapa hari lalu.


Praktek haram itu, kata Rayendra, berawal dari informasi dan keluhan masyarakat yang merasa resah dan terganggu dengan kondisi kos-kosan yang begitu ramai dan gaduh tersebut dengan banyaknya pasangan beda kelamin yang keluar masuk kos.


Berdasar informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, jelas Rayendra, Tim Puma 2 akhirnya menggerebek kos-kosan penyedia tempat prostitusi milik A (48) ini 


Alhasil sambung Kasat Reskrim, Tim berhasil menangkap basah tiga pasangan bukan suami isteri tengah berada di kamar kost, bahkan dalam keadaan setengah bugil.


"Pasangan yang diamankan M (29), S (28), SN (40)H (27), M (41) dan S (33),"jelas Rayendra.


Sementara barang bukti yang diamankan, jelasnya Kasat Reskrim, 


uang sejumlah  Rp 6.9 juta, dua lembar handuk, dua lembar sprei, 4 bungkus Tisu Merk Megic power, 4 kartu ATM.


Barang bukti lainnya, 11 buah handphone berbagai merk, 1 botol obat virgin, 4 buah dompet, 3 buah tas, 2 kacamata, parfum dan alat kecantikan.


"Baik pemilik kost pun tiga pasangan bukan suami isteri itu langsung diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum yang berlaku,"pungkasnya. (BL-01)