Penetapan Bakal Calon Kades Raba Digugat, Diduga Cacat Administrasi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Penetapan Bakal Calon Kades Raba Digugat, Diduga Cacat Administrasi

Selasa, 19 April 2022

 

Panitia Penetapan Calon Kades Raba Digugat

Foto : Bung Reppo Pelopor NTB

Bima, PeloporNTB.Com - Aktivis Penggiat Demokrasi, Arif Rahman menilai cara kerja panitia pelaksana Pilkades mengabaikan dan Melabrak aturan. Bahwa panitia dalam penetapan salah seorang bakal calon kepala desa Raba Kecamatan Wawo kabupaten Bima. Dirinya Menilai, bahwa calon kades yang bernama Muhammad Shairun itu cacat administrasi.


Sebelumnya, terkait penetapan satu bakal calon (Balon) kades raba bernama Muhammad Shairun itu menuai polemik karena di nilai tidak memiliki ijazah SMA yang asli melainkan hanya Berita acara Verifikasi faktual dokumen ijazah yang di keluarkan oleh pihak SMA 2 kota Bima yang di tanda tangani langsung oleh kepala sekolah H. Eddi Salkam, S.pd pada tanggal 17 Maret 2022.


Meskipun ada berita acara Verifikasi faktual dokumen ijazah tersebut Arif Rahman dkk menilai bahwa panitia tidak bisa menjadikan berkas itu sebagai persyaratan yang Sah "Berkas itu tidak bisa di jadikan dokumen persyaratan yang sah karena bertentangan dengan aturan karena dalam PERBUT mengatakan harus ijazah yang di legalisir," Ujar Aktivis Arif Rahman pria yang biasa di sapa Reno.


Merespon polemik tersebut Di ketahui bahwa pada tanggal 31 April 2022 Komisi I DPRD kabupaten Bima, DPMdes dan panitia Pilkades desa raba kecamatan Wawo melakukan Rapat dengar pendapat (RDP) di ruangan Komisi I yang di pimpin langsung oleh ketua Komisi I Sulaiman MT,.S.H, Dalam rapat tersebut melahirkan 2 (Dua) kesimpulan (Rekomendasi) Pertama, Penertiban surat pengganti Ijazah harus berpedoman pada Permendikbud RI nomor 29 tahun 2014 pasal 11 Bahwa format surat A1 harus tercantum nomor induk, nomor seri dan mengetahui Kepala dinas setempat. Kedua, Setelah melaksanakan RDP mendengar saran dan masukan maka Kami DPRD kabupaten Bima komisi I menilai bahwa surat keterangan pengganti Ijazah atas nama Muhammad Shairun tidak bisa di gunakan untuk persyaratan administrasi calon Kepala desa karena tidak sesuai dengan Format dan ketentuan PERBUT dan Kemendikbud.


Arif Rahman DKK menilai Hasil RDP tersebut belum di tindaklanjuti oleh panitia


"Kami menilai ada persekongkolan yang sistematis yang di lakukan oleh panitia dan salah seorang bakal calon kades bernama Muhammad Shairun itu, Sehingga Hasil RDP di komisi I DPRD kabupaten pada tanggal 31 April 2022 Kemarin sampai hari ini belum di tindak lanjuti panitia" Ungkap Reno.


Atas keresahan dan kekecewaannya Arif Rahman dkk mendesak kepala DPMdes dan bupati Bima untuk Evaluasi cara kerja panitia pemilihan kepala desa raba kecamatan Wawo.

"Bupati dan kepala DPMdes harus evaluasi cara kerjanya panitia pemilihan kepala desa raba kecamatan Wawo itu ini masalah serius," Tegas Arif Reno.


Sampai berita ini di naikan, Pihak panitia Pilkades desa raba belum bisa di hubungi. (Repo-09)