Saat Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur dari Kepungan Petugas dan Buang BB
Cari Berita

Iklan 970x90px

Saat Ditangkap, Pelaku Sempat Kabur dari Kepungan Petugas dan Buang BB

Senin, 18 April 2022

 

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB

Bima, PeloporNTB.Com - Anggota Team Sus dibawah komando langsung Kapolsek Rasana'e Barat AKP Suhatta, pada Senin (18/4/2022) Siang hari sekitar pukul 01-30 Wita berhasil menangkap seorang pemuda yang di duga memiliki dan menguasai Narkotika jenis sabu-sabu.


Adapun pelaku yang ikut diamankan masing-masing berinisial DP (33), SW (42), MA (19) dan HA (22), Keempat Pelaku Warga Rt.13/02 kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana'e Barat kota Bima. Saat akan diamankan pelaku DW sempat kabur dan buang Barang Bukti sabu-sabu,.


Penangkapan pelaku DW ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Rt.13/02 kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima, ada seorang pemuda yang di duga menguasai narkotika jenis sabu-sabu.


Kapolsek Rasana'e Barat AKP Suhatta membenarkan atas penangkapan pelaku. Penangkapan bermula setelah adanya kerja sama dengan masyarakat yang memberikan informasi bahwa tempat tersebut sering dijadikan sebagai transaksi barang haram.


"Ya, kita berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti," ujar Kapolsek Rasana'e Barat AKP Suhatta, Senin (18/4/2022).


AKP Suhatta mengatakan, DW pada saat ingin ditangkap sempat melarikan diri dari kepungan petugas, namun anggota yang bersenjata lengkap berhasil mengejar pelaku. Akhirnya pelaku beserta Barang Bukti berhasil diamankan.


"Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan Barang bukti dari tangan pelaku, tujuh poket narkotika jenis sabu-sabu Dan uang tunai Rp. 500.000" ucap Kapolsek.


Kapolsek AKP Suhatta menjelaskan, "Pelaku sempat melarikan diri dari kepungan anggota kita, dan berhasil menangkapnya, memang pelaku sudah menjadi target," jelas Kapolsek.


Kapolsek juga menambahkan, pelaku dan barang bukti berhasil kita amankan dipolsek Rasanae barat, dan selanjutnya akan di limpahkan ke Kantor Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan Proses Hukum lebih lanjut. (BL-01)