Penadah Bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota Foto: Pimpred Billy Pelopor NTB |
Bima, PeloporNTB.Com - ZI (65) Warga Rt 01/01 Desa Rasabou Kecamatan Bolo Kabupaten Bima bersama rekannya MS (19) Warga Rt 10/04 Desa Sanolo terpaksa mendekam di penjara, Senin (24/5/2022).
Keduanya ditahan akibat beli HP curian milik Korban AZHARUL ISLAM (31) Warga Rt 04/02 Kel.Dara Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Menurut Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K, Keduanya Membeli hp hasil curian milik seorang Wartawan.
"Dari keterangan pelaku penadah MS, Handphone dibeli seharga Rp. 950 ribu dari Pelaku (ZI) yang merupakan penadah aktif membeli hasil curian" Ucap Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K.
Kasat Reskrim Res Bima Kota IPTU M RAYENDRA RAP, S.T.K, S.I.K mengatakan, pelaku penadahan aktif yang di mana pelaku (ZI) tersebut sudah berulang kali dalam kasus yang sama.
"Dari pengakuanya dia sudah tidak mengingat di mana asal BB Handphone tersebut karena seringnya dia melakukan transaksi jual beli Handphone" Jelas Kasat.
Kini Pelaku Penadah bersama barang bukti diamankan di Mako polres Bima kota guna proses hukum lebih lanjut. (BL-01)