Massa Aksi Ditangkap, BEM-REMA STKIP Taman Siswa Bima Angkat Suara
Cari Berita

Iklan 970x90px

Massa Aksi Ditangkap, BEM-REMA STKIP Taman Siswa Bima Angkat Suara

Sabtu, 14 Mei 2022

 

Ketua BEM REMA tamsis Bima

Foto : Putri Pelopor NTB

Bima, PeloporNTB.Com - Aliansi mahasiswa dan masyarakat monta selatan menggugat atau nama lainya amanat melakukan unjuk rasa selama 4 hari sejak 09-12 (Senin-Kamis) Mei 2022. Tuntutan Amanat yaitu mendesak pemerintah daerah untuk memperbaiki infrastruktur jalan raya monta selatan.


Kronologis gerakan Aliansi mahasiswa dan masyarakat monta selatan menggugat (Amanat). Hari tgl 09-12 (Senin-kamis) Mei 2022 aksi digelarkan pada jalan raya kecermatan Monta kabupaten Bima.


Aksi jilid 1 senin, tgl 09 Mei 2022 di pertigaan cabang desa Waro jalan raya Monta selatan Amanat tidak membawakan hasil tak ada respon dan niat baik dari pemerintah kabupaten bima, tak ada satupun perwakilan dari pemerintah Daerah kabupaten bima yang menemui masa aksi baik dari bupati Bima maupun DPRD kabupaten Bima.


Aksi jilid 2 hari Selasa, tgl 10 Mei 2020 di tempat yang sama. Camat monta selatan menangapi amanat camat tidak berani memberikan jaminan untuk kehadiran pemerintah daerah di lokasi aksi dan membuat amanat tidak puas dengan pernyataan camat monta.


Pernyataan camat Monta Yang disampaikan pada saat menemui massa aksi, Wakil Bupati Bima tidak berani menemui masa aksi di lokasi. Sehingga memberikan dua opsi kepada amanat.

1 dialog di kantor PEMDA

2 Dialog di kantor camat monta.  Namun amanat tolak kedua opsi yang di tawarkan oleh pemerintah daerah melalui camat monta. Aliansi meminta pemerintah daerah kabupaten Bima tetap hadir di lokasi menemui amanat Sehingga aliansi tetap melakukan aksi dan pemblokiran jalan.


Aksi jilid 3 Rabu 11 Mei 2022. Amanat masih aksi di jalan raya Monta selatan dengan tetap komitmen untuk memblokir jalan. Aksi jilid ke 3 intelkam  kabupaten Bima menemui amanat memberikan tawaran dengan 2 opsi bertemu  dengan PEMDA di Kantor camat monta dan atau bertemu di kantor PEMDA kabupaten Bima.


Amanat menerima audiensi di kantor camat monta. Namun yang anehnya Intelkam Kapolres Bima Tidak berani memberikan jaminan bahwa pemerintah daerah kabupaten Bima hadir di kantor camat monta, amanat sangat bingung dengan sikap ini. Dengan itulah Amanat memberikan mosi tidak percaya dan dengan tegas melanjutkan Aksi jilid 4 memblokir jalan lagi.


Aksi jilid 4 Kamis, 12 Mei 2022 amanat masih aksi di tempat yang sama dan melakukan boikot jalan raya sembari menunggu informasi dari intelkam polres Bima


Sikap Amanat akan buka jalan apabila pemerintah daerah kabupaten Bima sudah ada di kantor camat monta untuk melakukan audiensi dengan massa aksi. Tiba kurang lebih pukul 2 sore, hadir aparat kepolisian dengan kurang lebih 10 mobil polisi dan Dandim brimop dan Pol PP kab. Bima Melakukan pembubaran dengan paksa dengan Tindakan represif. Aparat membubarkan massa Aksi dengan watercanon dan gas air mata dan sembari memukul massa aksi. 


Kronologis ini kami dapat hasil wawancara kami dari massa aksi aliansi mahasiswa dan masyarakat Monta menggugat (Amanat) sekaligus mengkaji hasil dari beberapa aksi mahasiswa yang digagalakan melalui tinfakan tepresifitas aparat keamanan negara yang anti terhadap  keritikan.


Dari kronologis di atas,  Saya Kusmadi Ketua Badan Eksekutif Republik Mahasiswa  (BEM-REMA) STKIP Taman Siswa Bima memberikan sikap  dan penegasan terkait dengan tindakan represifitas terhadap pembungkaman kebebasan menyampaiakn pendapat dimuka umum dan konflik penahanan 10 massa aksi unjuk rasa amanat kabupaten bima.


1. Tindakan represif aparat penegak hukum yg mencederai consitusi.


Dalam pembubaran dan pengamanan massa aksi yang dilakukan oleh penegak hukum sangat di sayangkan tidak dilakukan secara konstitusional Atau dengan cara melawan hukum berdasarkan UUD 1945 BAB VIII pasal 30 ayat 4 dan  UU nomor 02 tahun 2002 tentang kepolisian  negara republik Indonesia dan Standar operasional pengamanan (SOP)  kepolisian.


Polisi punya standar operasional pengamanan (SOP) sebagai langkah strategis dalam kebijakan pengamanan aksi unjuk rasa, sesuai dengan Peraturan pemerintah RI nomor 2 tahun 2003 Peraturan Disiplin. (PUT-08)