Tanah Pemda Bima di Kelurahan Ule, Diduga di jual Ilegal
Cari Berita

Iklan 970x90px

Tanah Pemda Bima di Kelurahan Ule, Diduga di jual Ilegal

Sabtu, 18 Juni 2022

 

Objek Tanah Milik Pemda Bima dijual Ilegal

Foto : Bung Reppo Pelopor NTB

Bima, PeloporNTB.Com - Puluhan Are tanah milik pemerintah kabupaten Bima tepatnya berada di Kedo kelurahan Ule kecamatan Asakota kota Bima seluas 26 Are kini telah di kuasai oleh beberapa orang mereka mengaku telah membeli tanah tersebut dengan harga 6 (Enam) juta per are pada tahun 2008.


"Saya beli tanah ini sejak tahun 2008 kepada seseorang dengan harga 6 (Enam) juta per Are ," Kata Mufra warga kota Bima saat di tanya langsung di lokasi Sabtu, 18 Juni 2022.


Sedangkan pada tahun 2021 pemerintah daerah melalui BPPKAD  masih mengakui bahwa tanah tersebut masih tercatat resmi sebagai tanah milik Pemda bahkan pada saat proses pelelangan atau sewa tahunan tanah milik pemerintah kabupaten Bima tahun 2020-2021 tanah tersebut di sewa oleh Pak Basrin alamat RT 7 RW 2 kelurahan sadia kota Bima.


"Tanah tersebut memang di tanami padi oleh Basrin dan iska tahun 2020-2021 dengan surat rekomendasi yang jelas di tanda tangani langsung oleh pak Sahrul dan Ade linggit kepala BPPKAD pada Desember 2020," Kata Arif rahman kerabat Basrin saat di wawancara di lokasi Sabtu, (18/6/2022).


Sahrul S.Sos MPSDM kasi Aset BPPKAD kabupaten Bima saat di konfirmasi melalui telfon WA menjelaskan bahwa di kelurahan Ule ada memang beberapa tanah milik Pemda cuman tidak tau pasti jumlahnya dan terkait tanah yang di kuasai masyarakat sejumlah 26 Are tersebut masih dalam penyelesaian cuman tidak menjelaskan secara pasti bagaimana proses penyelesaiannya.


"Yang jelas tanah itu dalam proses penyelesaian untuk kepastian proses penyelesaian seperti apa itu pimpinan yang jawab saya tidak bisa jawab," Kata Sahrul Sabtu, 18 Juni 2022.


Untuk di ketahui Sekarang tanah tersebut telah di pagari dengan pohon kedondong dan  pisang oleh beberapa Orang mereka mengaku secara bertanggung jawab menguasai tanah tersebut karena telah membelinya kepada orang yang mengakui punya Hak dan surat-surat yang jelas. (REPPO-09)