Bos Sindikat Penyalur TKI Ilegal Asal Bima Dibekuk, Pelaku Lain Masih Buron
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bos Sindikat Penyalur TKI Ilegal Asal Bima Dibekuk, Pelaku Lain Masih Buron

Minggu, 03 Juli 2022

Pelaku Sindikat Perdagangan Anak di amankan di Polres Serang

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB 


Serang, PeloporNTB.Com - Sindikat pengiriman tenaga kerja wanita (TKW) ilegal ke negara Timur Tengah dibongkar kepolisian Polres Serang. Polisi menangkap pelaku lapangan, yaitu tersangka NN asal Pontang, Kabupaten Serang, yang bekerja sama dengan sindikat dari NTB, Jakarta, dan Bekasi yaitu AS, AR, dan PT yang saat ini masih DPO.


Dikutip dari News.Detik.Com, Sindikat ini terbongkar para Sabtu (18/6/2022) lalu saat warga melaporkan adanya kecurigaan pengiriman TKW ke Arab Saudi dari Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang. TWK itu mengaku akan dikumpulkan di rumah tersangka NN di kawasan Pontang.


Di rumah NN, ternyata ada 7 wanita, termasuk anak di bawah umur, yang dijanjikan akan berangkat. Mereka berasal dari Bima, yang berhari-hari tinggal di rumah tersangka.


"Tersangka NN ini menampung calon pekerja migran yang akan ke Arab, hasil pemeriksaan dia tidak bekerja sendiri turut serta AS, AR, dan PT yang masih DPO," kata Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, Serang, Rabu (22/6).


Tiap tersangka punya peran sendiri. AR bertugas mencari calon tenaga kerja, sedangkan AS sebagai agensi. Adapun tersangka PT adalah perempuan di Bima yang memberangkatkan calon TKW yang ditampung oleh NN di Serang.


"Nanti berangkatnya giliran, yang diberangkatkan ada 15 orang. Mereka mengajukan paspor visa wisata, berangkat ke Arab bukan bekerja tapi wisata," ujarnya.


Saat polisi menangkap NN, ditemukan 4 paspor dari milik korban yang ditampung. Polisi menggunakan pasal berlapis berdasarkan pidana perdagangan orang, termasuk pasal perlindungan anak.


"Karena ada anak di bawah umur, datanya (KTP) dipalsukan, ternyata di bawah umur," ujarnya.


Tersangka NN, mengaku menjadi sindikat pengiriman TKI ilegal sejak 2015. Sudah ratusan orang ia kirim melalui jalur ilegal dengan keuntungan per orang 4 juta.


"Dari 2015 kemungkinan seratusan, karena saya tidak merekrut. Maksimal mendapat keuntungan 4 juta minimal, itu masih kotor," kata tersangka saat ditanya.


Untuk bisa bekerja di luar negeri, sindikat ini mematok harga Rp 22 juta setiap orang. Mereka dijanjikan bekerja dengan gaji Rp 7 juta sebagai pembantu rumah tangga.


"Saya dari Bima, janjinya kerja aman, katanya kalau ada majikan tidak enak lapor ke kita (sindikat)," kata salah satu korban bernama Dahlia. (BL-01)