Oknum Kepsek Pemilik Galian C Ilegal Di Desa Ncera Resmi di laporkan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Oknum Kepsek Pemilik Galian C Ilegal Di Desa Ncera Resmi di laporkan

Jumat, 01 Juli 2022

 

Oknum Kepsek Pemilik Galian C Ilegal Resmi di Laporkan ke Polres Bima

Foto : RP Media Pelopor NTB 

Bima, PeloporNTB.Com - Ketua LSM Lembaga perhimpunan Pemuda Peduli lingkungan Hidup (LP3LH) Nursi, S, Sos Menyampaikan pada media ini bahwa telah resmi melaporkan ke Polres bima junaidin pemilik Galian C yang beroperasi di Desa ncera dan Sekitarnya pada Jum.at 01 Juli 2022.


Nursi mengaku Laporannya di dasari dari banyaknya keresahan masyarakat desa Ncera yang setiap tahun kehilangan lahan pertanian akibat dampak dari pengambilan batu dan pasir secara masif di bawah kelola Jainudin yang di ketahui juga menjabat kepala sekolah SMPN 3 Belo


"laporan saya murni atas dasar keresahan masyarakat desa Ncera mereka mengaku sudah banyak lahan persawahannya rusak akibat dampak dari galian C tersebut,"Kata Nursi,S,Sos  saat di wawancara jum.at sore 01 Juli


Dalam materi Laporannya Nursi,S,Sos membeberkan ada sejumlah Undang- undang yang di kenakan seperti UU Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup, UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDA, UU Nomor 11 tahun 2020 tentang perijinan berusaha dan berdasarkan tingkat resiko Perusahaan, Peraturan pemerintah (PP) tahun 2021 tentang penyelenggaraan perijinan.


"Kita lihat saja nanti tunggu proses penyelidikan APH dulu apakah dia punya izin resmi atau tidak yang pasti kita sudah cek di lapangan dampaknya sangat jelas merusak lahan persawahan masyarakat"Ungkap Bung Oka sapaan Akrab Nursi,S,Sos. (RP-09)