Menang Gugatan Perdata, Ahli Waris Demo PN Bima Minta Tanah di eksekusi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Menang Gugatan Perdata, Ahli Waris Demo PN Bima Minta Tanah di eksekusi

Minggu, 14 Agustus 2022

 

Demo di PN Bima

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB 

Bima, PeloporNTB.Com - Lembaga Swadaya Masyarakat, Lembaga Pemantau Pengawasan Korupsi (LSM LPPK-NTB) bersama Ahli waris/Penggugat melakukan demo di PN Bima yang diduga dikuasai oleh tergugat. Ahli waris meminta tanah tersebut agar segera dilakukan eksekusi, Senin (15/8/2022).


Aksi damai yang dilakukan Aktivis LSM LPPK NTB bersama Ahli waris ini dipicu atas keterlambatan pihak pengadilan negeri Bima tidak melakukan eksekusi setelah ahli waris di nyatakan menang secara kekuatan hukum tetap.


"Sementara tanah itu sudah kita menangkan di gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bima, pada hari Senin tanggal 30 Maret 2015 sesuai petikan putusan nomor 203 K/Pdt/2015" Ucap Sukriadin S.Ikom.


Terpantau pada demo itu, Korlap Sukriadin S.Ikom dalam orasinya menuntut beberapa Poin, salah satunya meminta agar hengkang dari tanah tersebut karena sudah kalah pada pengadilan perdata, dan meminta kepada pengadilan negeri Bima agar segera dilakukan eksekusi.


Ditempat yang sama, Humas pengadilan negeri Bima, Y. Erstanto mengatakan, Dirinya berjanji akan menyampaikan kepada kepala PN Bima apa yang menjadi tuntutan massa Aksi.


"Insa Allah, dalam waktu dekat kita lakukan pemasangan papan plan di atas tanah tersebut" Tutupnya. (BL-01)