Kejari Bima Layangkan Surat Panggilan Eksekusi Kedua Terdakwa Wakil Wali kota Bima
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kejari Bima Layangkan Surat Panggilan Eksekusi Kedua Terdakwa Wakil Wali kota Bima

Senin, 26 September 2022

 

Kejari Bima layangkan surat panggilan kedua kepada terdakwa Wakil walikota Bima

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB 

Kota Bima, PeloporNTB.Com - Atas keputusan banding itu, hakim juga menyatakan untuk melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum (Onslag van recht vervolging), serta memulihkan segala hak terdakwa dalam kedudukan harkat serta martabatnya.


Dengan putusan tersebut, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bima, kembali mengajukan upaya hukum di Mahkamah Agung (MA) yaitu permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi NTB.


Alhasil, putusan Kasasi Mahkamah Agung RI atas permohonan Kasasi dari permohonan Jaksa Penuntut Umum (JPU), menjatuhkan pidana kepada terdakwa Feri Sofiyan selama 6 bulan dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak di bayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.


"Atas putusan MA yang memiliki kekuatan hukum tetap, kami layangkan kembali surat panggilan eksekusi terhadap terdakwa Feri Sofiyan," pungkasnya. (BL-01)