Kuasai Barang Haram Jenis Sabu, bocah 15 Tahun di Ringkus Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kuasai Barang Haram Jenis Sabu, bocah 15 Tahun di Ringkus Polisi

Rabu, 21 September 2022

 

Pelaku bersama barang bukti diamankan di Mako polres Dompu

Foto : Sadam Pelopor NTB 

Dompu, PeloporNTB.Com - Timsus tim Bravo Satnarkoba Polres Dompu berhasil meringkus bocah AA (15) warga kecamatan Woja, di pinggir jalan raya cabang Soriutu, Desa Transad, Kecamatan Manggelewa. Lantaran diduga menguasai, menyimpan dan atau menjual Narkotika golongan I bukan jenis tanaman dan atau sabu sabu. Rabu 21 september 2022 sekira pukul 23.30 wita.


Penangkapan itu berawal dari informasi masyarakat adanya seorang pria yang hendak melakukan transaksi jual beli narkotika. Kasat Narkoba Polres Dompu Iptu Abdul Malik SH memerintahkan anggotanya untuk mendalami informasi itu.


Setelah mengantongi ciri-ciri pria yang dimaksud, Tim Bravo bergerak dan mengintai gerak gerik AA lalu kemudian anggota Tim mendekat kemudian menunjukkan surat perintah tugas dilanjutkan dengan penggeledahan badan yang sebelumnya dilakukan penggeledahan, anggota Tim Bravo memanggil masyarakat yang berada di sekitar TKP untuk menyaksikan jalannya penggeledahan.


Setelah dilakukan penggeledahan, benar saja,di dalam kantong celana AA polisi menemukan 1 (satu) buah kotak rokok Surya 12 yang di dalamnya terdapat 2 (dua) klip plastik transparan yang di berisi kristal bening diduga sabu sabu.


Usai dilakukan penggeledahan selanjutnya AA dan barnag bukti digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Yadin-05)