Sok Jago, Preman Kampung Ini Tega Peras Pedagang di Taman Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sok Jago, Preman Kampung Ini Tega Peras Pedagang di Taman Dompu

Minggu, 18 September 2022

 

Preman Kampung Ini diciduk Timsus Polres Dompu

Foto : Sadam Pelopor NTB 

Dompu, PeloporNTB.Com - Seorang pria (P 24) diciduk timsus Polsek Dompu lantaran berlagak layaknya seorang jagoan dengan melakukan aksi premanisme di taman kota dompu, Sabtu (18/9) sekira pukul 20.00 wita.


Timsus yang dipimpin Kapolsek Dompu Ipda Arif SH bereaksi cepat setelah mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya aksi pria tersebut. Selanjutnya Timsus bergerak menuju taman kota dan berhasil menciduknya. Dari kantung terduga pelaku polisi berhasil menyita uang sebesar Rp. 37.000.


Ipda arif menjelaskan, P melakukan aksinya di taman kota, dengan cara memalaki (meminta uang dengan cara paksa dan atau pemerasan) pada beberapa pedagang, jika tak diberi, P mengancam akan membacok para pedagang.


"Beberapa pedagang menjadi korban aksinya, dan salah satu korban mengaku bernama Fani Putri Ayu (28) mendapat ancaman pembacokan dari P, sebelumnya P meminta uang Rp.10.000 namun korban memberi Rp. 5000. P yang tak puas dengan nominal itu kemudian mematikan lampu penerang dagangan korban dan mengancam akan membacok." Beber Kapolsek.


"Aksi premanisme (pemerasan) seperti itu harus dibasmi secara tuntas, takarannya tidak berdasarkan berapa nominal uang atau barang kerugian korban, karena ini sangat meresahkan dan mengancam nyawa orang lain, oleh karena kami bereaksi cepat dan menangkap pelaku." Lanjutnya.


Saat dikonfirmasi Kapolsek meminta kerjasama masyarakat agar segera melaporkan segera pada pihaknya jika adanya tindak pidana.


"Memelihara kamtibmas itu bukan semata tugas Polisi, itu merupakan tanggung jawab bersama dalam artian perlu adanya kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, mari bersama sama dan bersinergi dalam menjaga Kamtibmas," ajaknya.


Saat ini terduga pelaku diamankan di rutan mapolsek Dompu guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 335 dan 368 KUHP. (Yadin-05)