Imigrasi Bima Terima Audiensi LSM LP-KPK NTB, Ini yang di Bahas
Cari Berita

Iklan 970x90px

Imigrasi Bima Terima Audiensi LSM LP-KPK NTB, Ini yang di Bahas

Senin, 24 Oktober 2022

 

Audiensi Imigrasi Bima dengan LSM LP-KPK Bima NTB

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB 

Kota Bima, PeloporNTB.Com - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima melaksanakan audiensi dengan LP-KPK Bima NTB terkait dengan dugaan adanya penyalahgunaan dalam penerbitan Paspor RI 48 halaman, Senin (24/10/2022).


Pada saat Audiensi tersebut, Dihadiri oleh Kasubsi Teknologi Informasi, Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Lalu Rijal Pebriyadi, Kasubsi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen Keimigrasian Yulindo Danu Saputra, pihak LP-KPK Bima NTB serta disaksikan oleh beberapa awak media. 


Kasubsi Yanverdokim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima menyampaikan bahwa sekarang sudah tidak ada paspor 24 halaman lagi, sehingga hanya ada paspor 48 Halaman elektronik dan biasa yang sekarang sudah berlaku 10 Tahun bagi yang berusia diatas 17 tahun ataupun sudah menikah. 


"Dalam hal penerbitan paspor Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima sudah melaksanakan penerbitan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Namun Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima tetap menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan visa ataupun izin tinggal yang sesuai apabila hendak pergi ke luar negeri" Ujar Kasubsi Yanverdokim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima.


Lebih lanjut Yanverdokim menjelaskan, "Himbauan yang diberikan kepada masyarakat adalah pentingnya menggunakan visa atau izin tinggal yang sesuai pada saat hendak pergi ke luar negeri, misalkan apabila WNI hendak melakukan ibadah umroh, maka harus menggunakan visa umroh, apabila WNI hendak bekerja ke luar negeri, harus mengajukan permohonan visa bekerja ke negara tujuan, apabila hendak studi ke luar negeri harus menggunakan visa studi, dan seterusnya" Jelasnya.


Perlu diketahui bahwa Paspor RI adalah dokumen negara yang sangat penting, dimana Paspor RI sendiri merupakan tanda kewarganegaraan bagi pemegangnya. Mengapa disebut Pemegang dan bukan Pemilik? Karena Paspor RI merupakan dokumen milik negara. Dimana pemegang paspor harus menjaga paspornya supaya tidak rusak, hilang ataupun disalahgunakan.


Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima sangat mengapresiasi perhatian LP-KPK sebagai lembaga yang bersedia memberikan kritik, saran dan masukan, sehingga Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima bisa hadir di tengah masyarakat serta memberikan pelayanan keimigrasian dan berkinerja menegakkan hukum keimigrasian lebih baik lagi, bagi masyarakat khususnya di wilayah Kota Bima, Kabupaten Bima dan Kabupaten Dompu. (BL-01)