Kuasai Barang Haram Jenis Shabu, Pria dan Wanita ini Ditangkap Tim Gabungan Polres Dompu
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kuasai Barang Haram Jenis Shabu, Pria dan Wanita ini Ditangkap Tim Gabungan Polres Dompu

Kamis, 20 Oktober 2022

 

Pelaku bersama Barang Bukti diamankan di Mako polres Dompu

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB 

Dompu, PeloporNTB.com - Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, seorang pria dan wanita masing-masing IS alias JO (38) dan N ditangkap Tim Gabungan dari Polres dan Polsek Dompu, Rabu (19/10/2022) sekira pukul 23.30 Wita.


Keduanya ditangkap atas dugaan kepemilikan narkotika golongan satu jenis sabu yang dari pengakuannya diperoleh dari seorang pria inisial YA warga Kelurahan Bali Satu, Kecamatan Dompu.


Dikonfirmasi dari Kasatreskoba, Iptu Abdul Malik, SH., membenarkan terkait adanya penangkapan kedua terduga di Lingkungan Kota Baru, Kelurahan Bada atas informasi dari masyarakat.


"Malam itu, Kanit intel Polsek Dompu. Aiptu Yusuf, SH sama anggota buser narkoba dengan anggota Opsnal Intelkam Polres Dompu, memantau aktivitas diduga Pelaku," ungkap Kasat, Kamis (20/10) pagi di kantornya.


Setelah dipastikan, tim langsung mengamankan terduga IS dan rekannya NH, baru kemudian dilakukan penggeledahan.


"Saat diinterogasi, kedua pelaku tersebut mengakui barang bukti Shabu tersebut di dapat dari seseorang yang bernama Sdra. YA, seharga uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah)," beber Kasat.


Dari tangan kedua terduga, tim berhasil menyita barang bukti yang tersimpan rapi di dalam bungkus rokok Classmild berupa bubuk cristal bening dan sejumlah barang bukti lain.


Kini, keduanya telah digelandang ke Mapolres Dompu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Yadin-05)