MZ Akui Ada Penggelapan Sejumlah Aset di Ruangan Walikota Bima Tahun 2018
Cari Berita

Iklan 970x90px

MZ Akui Ada Penggelapan Sejumlah Aset di Ruangan Walikota Bima Tahun 2018

Kamis, 20 Oktober 2022

 

Aset diruangan kerja Walikota Bima di Ambil Pemilik Oknum ASN

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB 

Kota Bima, PeloporNTB.Com - Berdasarkan bukti LHP dokumen yang diserahkan dari bagian Umum Setda Kota Bima, bahwa setelah dilakukan permintaan Keterangan saudara Muzzammil, SE selaku kuasa pengguna barang pada tahun 2018 dan saudara Indra Mustika, SE selaku pengurus barang pada tahun 2018 dan sesuai hasil pemeriksaan fisik barang ada Dugaan Penggelapan sesuai judul Laporan Inspektorat tentang Hasil Monitoring BMD terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset atau Penggelapan Aset Daerah Kota Bima.


Perabot Walikota Bima Periode 2013-2018 masa pemerintahan Walikota Bima HM. Qurais dalam LHP Inspektorat Kondisi Baik setelah dilakukan audit oleh Pihak Inspektorat Kota Bima 1-30 Maret 2021.


Namun fakta membuktikan bahwa 2018 di Ganti dengan perabotan yang spesifikasinya sama oleh mantan Bendahara Lis Daniaty sehingga Pihaknya mengambil barang tersebut pada Hari Rabu 19 Oktober 2022 yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.


Yang menjadi pertanyaan Publik bahwa ditahan 2018 tersebut Inventaris Barang Milik Daerah (BMD) yang ada di ruangan Walikota Bima tersebut siapa yang keluarkan dari ruangan ?? Sehingga eks Bendahara Lis Daniaty menggantikannya dengan barang yang spesifikasi sama namun tidak melalui APBD Kota Bima melainkan Uang Pribadinya.


LHP Inspektorat Hasil monitoring barang milik daerah (BMD) Terkait Dugaan penyalahgunaan Aset dan atau Penggelapan Aset Daerah Kota Bima tanggal 1-30 Maret 2021 menunjukkan BMD aset ruangan Kantor Walikota Bima barang dalam kondisi Baik.


Berdasarkan Bukti dokumen wawancara pada pejabat terkait dan hasil pemeriksaan fisik barang diperoleh bahwa BMD berupa Sofa, Meja dan Kursi kerja pada ruangan Walikota Bima periode 2013-2018 hasil pengadaan melalui APBD Kota Bima tahun 2014 telah sesuai kartu Inventaris Ruangan (KIR) bagian umum Setda Kota Bima tahun 2020 atau masih tercatat sebagai aset BMD Kota Bima sampai saat ini.


Barang tersebut hasil LHP Inspektorat Kota Bima dengan nomor LHP : 12/ll/2021 Tertanggal 12 April 2021 ditandatangani oleh Inspektur Muhaimin, SE adalah sebagai berikut


Televisi merk LG dibeli tahu. 2012 kode barang 02.06.02.06.03 satu unit seharga Rp. 33.943.250 dalam kondisi baik.


Meja televisi merk Morgan TV Cabinet dibeli tahun 2011 nomor kode barang 02.09.01.63.83 satu unit seharga Rp. 3.000.000 dalam kondisi baik.


Blower merk Maspion dibeli tahun 2010 kode barang 02.02.03.05.02 satu unit seharga Rp. 1.100.000 dalam kondisi baik.


Karpet dibeli tahun 2012 kode barang 02.06.02.01.46 satu unit seharga Rp. 8.500.000 dalam kondisi baik.


Kursi hadap merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.03.01 dua unit seharga Rp. 10.230.000 dalam kondisi baik.


Meja kerja merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.01.01 satu unit seharga Rp. 47.300.000 dalam kondisi baik.


Lemari buku merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.07.01 satu unit seharga 45.100.000 dalam kondisi baik.


Kursi kerja merk Informa dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.04.03.01 satu unit seharga Rp. 18.700.000 dalam kondisi baik.


Pendingin Ruangan (Ac Berdiri) merk Panasonic dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.02.04.03 satu unit Rp. 33.110.000 dalam kondisi baik.


Sofa merk informa cheese dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.02.01.49 satu unit Rp. 31.900.000 dalam kondisi baik.


Sofa merk Informa cheese tahun 2014 kode barang 02.06.02.01.49 satu unit Rp. 9.278.000 dalam kondisi baik.


Sofa merk Informa cheese dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.02.01.49 dua unit seharga Rp. 20.350.000 dalam kondisi baik.


Alat penghancur kertas merk Krisbow dibeli tahun 2018 kode barang 02.06.01.05.05 satu unit seharga Rp. 5.000.000 dalam kondisi baik.


Aquarium kaca/kayu 2019 kode barang 20.90.15.05.04 satu unit seharga Rp. 29.370.000 dalam kondisi baik.


Dalam LHP menerangkan bahwa Barang berupa sofa, meja dan kursi yang tercatat tersebut sejak berakhirnya masa jabatan Walikota Bima 2013-2018 tidak berada di ruangan kerja Walikota Bima.


Namun pada saat pemeriksaan fisik, barang tersebut berada atau disimpan pada gudang Gedung Convention Hall Paruga nae.


Berdasarkan hasil pemeriksaan keterangan Muzzammil, SE dan Indra Mustika, SE diperoleh keterangan bahwa sofa, meja dan kursi kerja di ruangan Walikota Bima yang sekarang bukan merupakan hasil pengadaan melalui APBD Kota Bima tahun 2014 melainkan hasil pembelian pada tahun 2018 (barang baru) dengan spesifikasi yang sama dengan barang tersebut.


Namun untuk pembelian barang tahun 2018 bukan diperoleh dari pembelian melalui APBD Kota Bima tahun 2018 dan dari perolehan yang sah karena bukti dokumen pengadaan dan dokumen pendukung lainnya tidak ada. (BL-01)