RDP Dewan Terkait Penggelapan Aset Diruang Kerja Walikota Bima Ibarat Sinetron Komedi
Cari Berita

Iklan 970x90px

RDP Dewan Terkait Penggelapan Aset Diruang Kerja Walikota Bima Ibarat Sinetron Komedi

Selasa, 25 Oktober 2022

 

Kantor DPRD Kota Bima

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB 

Kota Bima, PeloporNTB.Com - Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima Selasa 25 Oktober 2022 terkait dengan soal aset milik daerah khususnya perabotan ruangan Walikota Bima atas hasil LHP Inspektorat Kota Bima diduga kuat ada penggelapan aset milik daerah berlangsung datar-datar saja.


Dikutip dari Media Bimantika menyebutkan bahwa RDP sama sekali tidak ikut menelusuri sebab akibat dari dikeluarkannya perabotan ruang Walikota Bima yang dikeluarkan oleh pihak pemilik barang pribadi yakni mantan bendahara Lis, "Ini RDP atau Sinetron Komedi" Ujar Sumber.


“Harusnya Dewan pertanyakan secara tajam dong, kenapa Lis mengeluarkan perabot Walikota Bima 2022 sementara barang itu di beli tahun 2018, dikemanakan perabot asli milik daerah yang di ganti tersebut” Jelas sumber.


Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H Mukhtar Landa, MH enggan berkomentar dan menjelaskan soal aset kursi di ruang kerja Wali Kota Bima yang disorot sejak pekan lalu yang di duga kuat melibatkan dirinya dalam memindahkan aset tersebut di kediaman Mantan Walikota Bima HM. Qurais.


Padahal, nama sekda telah disebutkan langsung oleh mantan Walikota Bima HM. Qurais sebagai pihak yang paling mengetahui duduk persoalan aset tersebut, bahkan yang memindahkannya dari rungan Walikota ke rumah pribadi HM Qurais.


Usai RDP, Sekda Kota Bima yang ditemui wartawan tidak seperti biasanya lancar di wawancara, namun kali ini Sekda lebih banyak diam.


Menurut sumber tersebut menyebutkan bahwa kesimpulan RDP Dewan tidak sesuai ekspektasi Masyarakat Kota Bima.


“RDP telah selesai dengan rekomendasi agar Sekretaris Daerah segera mengisi ruang kerja Walikota dengan segala jenis barang yang dibutuhkan, baik dengan aset lama jika masih dalam kondisi Baik dan layak digunakan, atau dengan pengadaan baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku” demikian ujar sumber atas hasil RDP DPRD Kota Bima Selasa 25 Oktober 2022. (BL-01)