Sidak Oknum Dewan di Ruang Kerja Walikota Bima Bertindak Seperti Preman Jalanan
Cari Berita

Iklan 970x90px

Sidak Oknum Dewan di Ruang Kerja Walikota Bima Bertindak Seperti Preman Jalanan

Kamis, 20 Oktober 2022

 

Oknum DPRD Kota Bima Sidak di Ruang Kerja Walikota Bima

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB 

Kota Bima, PeloporNTB.Com - Terkait soal Dikeluarkannya perabot di ruangan Walikota Bima Kemarin Rabu 19/10, membuat Komisi l DPRD Kota Bima dan anggotanya melakukan Sidak di Ruang Walikota Bima pada Kamis (20/10/2022).


Ketua Komisi I DPRD kota Bima Taufik H. A. Karim dalam sidaknya mempertanyakan kapasitas ilmu pemerintah sejumlah pejabat di lingkup Pemkot Bima.


Terutama sekali Kabag Prokopim yang dinilainya telah membiarkan fasilitas di ruangan Walikota Bima di keluarkan oleh pihak lain, apalagi yang melakukan itu adalah ASN yang ada di Pemkot Bima itu sendiri.


Atas sidak yang digelar oleh Anggota DPRD Kota Bima itu, Walikota Bima H. Muhammad Lutfi, SE (HML) angkat Bicara.


Walikota HML yang dikonfirmasi Awak Media, Kamis malam 20 Oktober 2022 menyebutkan bahwa Mestinya Dewan Telusuri Hilangnya Aset Daerah, Bukan sebaliknya menelusuri sepotong-sepotong soal dikeluarkannya Perabot Ruangan saya oleh mantan bendahara.


Apalagi menurut Walikota HML bahwa persoalan ini mencuat setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima sendiri atas temuan dari LHP Inspektorat.


Dalam RDP sudah jelas terkuak soal raibnya aset Daerah berupa fasilitas yang ada dalam ruangan Walikota Bima 2013-2018 raib, hilang entah kemana.


“Ini mestinya yang didalami oleh Dewan hasil RDP nya yang terkuak bahwa aset Daerah yang raih hasil LHP Inspektorat karena itu adalah Barang yang dibeli dari APBD, bukan sebaliknya mempersoalkan orang berhak mengambil barangnya sendiri ” ujar Walikota HML.


Lanjut HML, bahwa Dewan Kota Bima mestinya paham Tupoksi dan Fungsi pengawasan yang melekat erat dalam dirinya terkait dengan penyalah gunaan APBD.


“Saya sarankan Oknum Dewan belajar lagilah soal tupoksi dan fungsi yang melekat pda dirinya” Ujar HML Mantan Anggota DPR RI Dua Periode ini.


Walikota HML lagi-lagi menekankan bahwa Dewan mestinya telusuri Aset Daerah yang Hilang di Tahun 2018 lalu barang yang hilang itu diganti oleh mantan bendahara dengan barang spesifikasi yang sama dan dibeli bukan dari APBD.


“Itu yang mesti Dewan Telusuri jejak hilangnya aset daerah perabot Ruangan Walikota 2018 silam, dan wajar mantan bendahara ambil barangnya sendiri karena bukan dibeli dari APBD Kota Bima” ujar Walikota HML.


Walikota HML Mantan Anggota DPR RI Fraksi Golkar Dua Periode ini menyayangkan sikap Pengawasan DPRD Kota Bima yang tidak taat Azas.


“Mestinya sebelum sidak bersurat dulu sama eksekutif, itu etika dan norma yang tidak boleh di abaikan dalam menyelenggarakan sistim pemerintahan, bukan serta merta seruduk kantor eksekutif tanpa administrasi” jelasnya.


HML mencontohkan bahwa saat dirinya menjadi Anggota DPR Ri melaksanakan tugas pengawasan bukan serta merta seruduk kantor eksekutif dan mitra kerja lainnya melainkan melalui sistem surat menyurat secara resmi.


“Oknum Anggota Dewan Kota Bima banyak banyak belajarlah, agar tidak bertindak seperti preman jalanan” ujar Walikota HML.


Atas persoalan ini, Walikota HML meminta pada Badan Kehormatan Dewan DPRD Kota Bima untuk memproses secara kode etik beberapa oknum yang melanggar etika yang tidak memahami tupoksi pengawasan secara utuh dan menyeluruh.


Sekwan DPRD Kota Bima Drs. H. Muhiddin AS Dahlan, MM yang dikonfirmasi Awak Media membenarkan bahwa DPRD Kota Bima yang lakukan sidak di kantor Walikota Bima tanpa sepengetahuannya tidak melakukan surat menyurat.


“Selama ini Biasanya kalau Dewan lakukan kunker ke kantor Walikota, Kantor Kecamatan, Kantor Lurah dan Kantor lainnya di buatkan surat yang ditujukan pada tempat dimana tempat kunjungan” ujarnya.


Kepala Inspektorat Kota Bima melalui Irban Investigasi, Siswadi menyebutkan hasil pengawasan sejumlah peralatan tersebut tak terdata sebagai aset milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.


Diketahui bahwah tiga unit barang, Sofa, Meja dan kursi di bawa kemarin itu milik pribadi, pun Wali Kota Bima tak mengetahui kalau semua barang dimaksud statusnya milik pribadi Oknum ASN.


Kemudian setelah di melakukan pengawasan dan melaporkannya, Wali Kota Bima baru kemudian mengetahui bahwa barang-barang tersebut milik pribadi oknum ASN.


Pengawasan dilakukan inspektorat, kata Siswadi juga berdasarkan temuan jaksa kemudian ditindaklanjuti oleh inspektorat, baru diketahui bahwa memang benar barang dimaksud dibeli dengan uang pribadi oknum ASN.


Lalu kemana sofa, kursi dan meja milik pemerintah yang ada didalam ruangan Wali Kota sebelumnya? Diakui Siswadi, disimpan di Gudang Convention hall.


Terkait apakah barang itu sebelumnya digelapkan oleh oknum? dirinya tak mengetahui, dipersilahkan tanyakan ke Bagian Umum yang lebih tahu.


Berdasarkan bukti LHP dokumen yang diserahkan dari bagian Umum Setda Kota Bima, bahwa setelah dilakukan permintaan Keterangan saudara Muzzammil, SE selaku kuasa pengguna barang pada tahun 2018 dan saudara Indra Mustika, SE selaku pengurus barang pada tahun 2018 dan sesuai hasil pemeriksaan fisik barang ada Dugaan Penggelapan sesuai judul Laporan Inspektorat tentang Hasil Monitoring BMD terkait Dugaan Penyalahgunaan Aset atau Penggelapan Aset Daerah Kota Bima.


Perabot Walikota Bima Periode 2013-2018 masa pemerintahan Walikota Bima HM. Qurais dalam LHP Inspektorat Kondisi Baik setelah dilakukan audit oleh Pihak Inspektorat Kota Bima 1-30 Maret 2021.


Namun fakta membuktikan bahwa 2018 di Ganti dengan perabotan yang spesifikasinya sama oleh mantan Bendahara Lis Daniaty sehingga Pihaknya mengambil barang tersebut pada Hari Rabu 19 Oktober 2022 yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya.


Yang menjadi pertanyaan Publik bahwa ditahan 2018 tersebut Inventaris Barang Milik Daerah (BMD) yang ada di ruangan Walikota Bima tersebut siapa yang keluarkan dari ruangan ?? Sehingga eks Bendahara Lis Daniaty menggantikannya dengan barang yang spesifikasi sama namun tidak melalui APBD Kota Bima melainkan Uang Pribadinya ?


LHP Inspektorat Hasil monitoring barang milik daerah (BMD) Terkait Dugaan penyalahgunaan Aset dan atau Penggelapan Aset Daerah Kota Bima tanggal 1-30 Maret 2021 menunjukkan BMD aset ruangan Kantor Walikota Bima barang dalam kondisi Baik.


Berdasarkan Bukti dokumen wawancara pada pejabat terkait dan hasil pemeriksaan fisik barang diperoleh bahwa BMD berupa Sofa, Meja dan Kursi kerja pada ruangan Walikota Bima periode 2013-2018 hasil pengadaan melalui APBD Kota Bima tahun 2014 telah sesuai kartu Inventaris Ruangan (KIR) bagian umum Setda Kota Bima tahun 2020 atau masih tercatat sebagai aset BMD Kota Bima sampai saat ini. (BL-01)