Terjawab, Aset Senilai Ratusan Juta di Ruang Walikota Bima Diduga dibawa ke Rumah Pribadinya HMQ
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terjawab, Aset Senilai Ratusan Juta di Ruang Walikota Bima Diduga dibawa ke Rumah Pribadinya HMQ

Jumat, 21 Oktober 2022

 

Pengacara Lis Daniaty

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB 

Kota Bima, PeloporNTB.Com - Rabu (19/10/2022) sekitar pukul 11.30 Wita, sebuah peristiwa yang dinilai luar biasa terjadi di ruang kerja Walikota Bima, H. Muhammad Lutfi, SE. Dan peristiwa tersebut disebut-sebut bisa jadi sebagai yang pertama kali terjadi di Nusantara (Indonesia).


Di tengah Lutfi menggelar rapat dengan sejumlah pejabat terkait di Pemerintah Kota (Pemkot) Bima, spontan saja dihadapkan dengan “masalah serius”. Yakni Kuasa Hukum mantan bendahara pada Bagian Umum Setda Kota Bima, Lis Daniar yakni Muhammad Yusuf, SH.


Dikutip dari Media Online www.visionerbima.com, Pengacara berpenampilan rapi kelahiran Desa Ngali Kecamatan Belo-Kabupaten Bima tersebut, menyatakan bahwa kehadiranya itu guna mengambil sejumlah barang di dalam ruangan kerja Walikota Bima tersebut. Yakni meja kerja dan kursi kerja Walikota Bima, Sofa (kursi tamu) dan lainya yang dibeli dengan uang pribadinya Lis Daniar seharga sekitar Rp120 juta pada tahun 2018, tepatnya disaat H. Muhammad Qurais (HMQ) menjabat sebagai Walikota Bima.


“Ya, barang-barang seharga sekitar Rp120 juta di ruang kerja Walikota Bima tersebut bukan dibeli dengan uang APBD 2 Kota Bima. Tetapi barang-barang itu dibeli oleh klien kami yakni Lis Daniar dengan menggunakan uang pribadinya. Oleh sebab itu, maka hari ini kami datang mengambil barang-barang tersebut dan kemudian diangkut ke rumahnya Lis Daniar,” tegas Yusuf.


Namun sebelum memutuskan untuk mengambil sejumlah barang berharga di ruang kerja Walikota Bima tersebut, terlebih dahulu pihaknya melayangkan surat secara resmi kepada pihak Pemkot Bima. Dan surat tersebut diakuinya telah diterima secara resmi pula oleh pihak Pemkot Bima. 


“Secara prosedur dan etika telah kami lewati. Untuk itu, maka barang-barang tersebut harus kami angkut ke rumah Lis Daniar pada siang ini juga. Lagi pula, barang-barang milik pribadi klien kami tersebut sudah dimanfaatkan selama 4 tahun oleh Wlikota Bima. Harusnya kami menuntut sewa karena barang tersebur sudah lama dimanfaatkan oleh Walikota Bima. Yakni sejak sebelum H. Lalu Wijaya Kusuma menjabat sebagai Pjs Walikota Bima (tahun 2018) hingga hari ini masih digunakan oleh Lutfi selaku Walikota Bima,” bebernya.


Liputan langsung sejumlah Awak Media pada moment itu melaporkan, suasana sebelum barang-barang tersebut diangkut ke rumah Lis Daniar sempat terjadi “ketegangan” antara Yusuf dengan sejumlah personil pejabat di ruang kerja Walikota Bima tersebut. Ketegangan tersebut diduga dipicu oleh soal alasan Lis Daniar membelanjakan barang-barang berharga tersebut dengan uang pribadinya dan kemudian dijadikan sebagai fasilitas kerja di ruangan kerja Walikota Bima.


Tak hanya itu, dugaan ketegangan tersebut juga ditengarai dipicu oleh masalah administrasi penarika barang-barang dimaksud oleh Lis Daniar melalui Kuasa Hukumnya ini. Masih dalam liputan langsung sejumlah Awak Media, ketegangan tersebut akhirnya reda setelah kedua belah pihak sama-sama mengerti dan mehami antara satu dengan yang lainya.


Selanjutnya, Walikota Bima beserta sejumlah pejabatnya dimaksud langsung meninggalkan ruangan kerjanya. Tak lama kemudian, sejumlah buruh yang dibawa oleh Yusuf langsung mengeluarkan sejumlah barang dimaksud dari ruangan kerja Walikota dan kemudian diangkut menggunakan mobil pick up ke rumahnya Lis Daniar. Dan proses evakuasi barang-barang berharga dari ruang kerja Walikota Bima menuju lantai satu Kantor Walikota Bima oleh para buruh tersebut berlangsung sekitar satu jam lamanya.


Selanjutnya ruang kerja Walikota Bima terlihat seperti sebuah rumah yang dibangun baru tanpa diisi dengan perabotan. Kecuali yang tersisa hanyalah beberapa fasilitas semacam rak penyimpanan piala, piagam penghargaan, buku-buku penting, lemari untuk penyimpanan barang-barang berharga lainya yang berposisi pada bagian barat dan di bagian timur di ruang kerja orang nomor satu di Kota Bima itu. 


Usut punya usut, sejumlah barang berharga di ruang kerja Walikota Bima yang antara lain sebuah lemari seharga sekitar Rp45 juta, meja kerja dan kursi kerja Walikota Bima, Sofa dan lainya dengan total harga sekitar Rp172 juta lebih yang dibelanjakan dari dana APBD 2 Kota Bima tahun 2014 diduga raib pada tahun 2018. Dugaan raibnya barang-barang berharga tersebut yakni sebelum H. Lalu Kusuma Wijaya menjabat sebagai Pjs Walikota Bima, dan saat itu HMQ masih menjabat sebagai Walikota Bima (masa transisi).


Pertanyaan soal kapan dan diduga telah dibawa kemana aset-aset berharga milik daerah yang dijelaskan dilakukan pelelangan secara resmi karena masih dianggap baik tersebut, pun akhirnya terjawab. Sejumlah sumber menduga, aset-aset daerah senilai Ratusan Juta Rupiah itu diduga diangkut dari ruang ruang kerja Walikota saat itu pada malam hari dan kemudian ditengarai dibawa ke rumah pribadinya mantan Walikota Bima tersebut (HMQ).


Yang tak kalah menariknya lagi, aset daerah berupa lemari besar yag disebut-sebut yang dibeli seharga seharga Rp45 juta yang berposisi di belakang kursi kerja Walikota Bima itu juga juga ditengarai diangkut dan kemudian dibawa ke rumah pribadinya HMQ. Namun lemari besar seharga Rp45 juta itu diduga kuat telah digantikan dengan lemari yang diduga hanya seharga sekitar Rp8 juta.


Menurut informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media, kasus itu juga sempat terungkap pada tahun 2021. Dan juga sempat diangkat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh pihak DPRD Kota Bima. Tak hanya soal dugaan kasus itu yang diangkat dalam RDP Dewan setempat. Tetapi juga soal dugaan praktek pelelangan sejumlah unit mobil mewah dengan “pola berbeda” dan diduga sumber pembiayaanya dari uang pribadinya Lis Daniar yang disinyalir dipijamnya dengan bunga selangit kepada sejumlah oknum renternir.


Pada moment RDP yang digelar oleh pihak DPRD Kota Bima yang dimpimpin oleh Ketua Dewan setempat, Alfian Indra Wirawan, S.Adm itu-Lis Daniar, mantan Kabag Umum Setda Kota Bima, Muzzamil, Sekda Kota Bima, Muhtar Landa, MH serta salah seorang mantan Kabag Umum saat itu “diberondong dengan sejumlah pertanyaan dan kritikan” oleh pihak pihak Legislatif.


 Dan di moment itu pula, Lis Daniar mengungkap sejumlah “peristiwa penting” yang terjadi pada tahun 2018 itu. Antara lain soal dugaan “uang pengamanan” senilai Ratusan Juta Rupiah yang diserahkanya kepada salah seorang oknum berinisial “F”. Dan menurut Lis Daniar di moment RDP itu, diduga “F” mengambil uang senilai Ratusan Juta Rupiah kepada Lis Daniar tersebut yakni “atas perintah” (namun tidak dijelaskan soal identitas terduga yang memerintahkanya).


Sedangkan untuk mendapatkan uang tersebut kata Lis Daniar saat itu yakni dengan cara meminjam dengan suku bunga tinggi kepada sejumlah oknum terduga renternir. Kisah Lis Daniar ini dinilai sungguh malang. Sejak saat itu hingga hari ini, ia diduga masih dililit oleh sejumlah utang. Ia diduga rela dikejar oleh sejumlah terduga renternir demi dugaan memenuhi kebutuhan “pihak tertentu saat itu.


Singkatnya, melalui moment RDP tersebut Lis Daniar telah membuka semua “masalah” yang terjadi di tahun 2018 tersebut. Terkait hal tersebut, tercatat bahwa janji Ketua DPRD Kota Bima tersebut saat itu akan mengangkat dugaan masalah-masalah tersebut akan diangkat ke tingkat  pembahasan oleh Panitia Khusus (Pansus) Dewan setempat pula.


Sayangnya, hingga saat ini Pansus Dewan tak kunjung terbentuk. Dan seiring dengan perjalanan waktu, hingga kini dugaan “masalah-masalah serius” itu seperti hilang ditelan angin (Legislatif Kota Bima bungkam) hingga memicu lahirnya sejumlah pertanyaan serius dari berbagai pihak.


Kembali ke soal aset-aset daerah seharga sekitar Rp172 juta lebih yang diduga dicomot tanpa prosedur itu, kini terkuak tentang alasan Lis  Daniar untuk menggantikanya dengan barang-barang yang sama yang dibelanjakanya menggunakan uang pribadi yang ditengarai diperolehnya dari hasil pinjaman dengan suku bunga tinggi kepada sejumlah terduga renternir.


Menurut informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media, Lis Daniar menghadirkan sejumlah barang-barang berharga di ruang kerja Walikota tersebut yakni setelah aset-aset daerah senilai sekitar Rp172 juta ditengarai dikeluarkan dari ruang kerja Walikota Bima saat itu dan kemudian dibawa ke rumah HMQ saat itu.


Lagi-lagi menurut informasi yang dihimpun oleh sejumlah Awak Media menduga bahwa Lis menggantikan aset-aset daerah yang diduga telah raib di ruangan kerja Walikota Bima itu dengan jenis barang yang sama karena disinyalir atas perintah atasanya saat itu (tahun 2018).


“Aset-aset daerah di ruang kerja Walikota Bima itu raib sebelum H. Lalu Wijaya Kusumah menjabat sebagai Pjs Walikota Bima tahun 2018. Karena aset-aset daerah tersebuttelah raib, akhirnya Kabag Umum Setda Kota Bima saat itu yakni Muzzamil berkoordinasi dengan Sekda setempat, Drs. H. Muhtar Landa, MH. Konon selanjutnya Muhtar Landa memerintahkan kepada Muzzamil untuk berusaha agar mengisi ruangan kerja Pjs Walikota Bima tersebut dengan jenis barang yang sama seperti yang raib itu. Alhasil, Lis Daniar berhasil menghadirkan fasilitas kerja di ruang kerja Walikota Bima tersebut, tepatnya sebelumnya H. Lalu Wijaya Kusuma dilantik secara resmi sebagai Pjs Walikota Bima tahun 2018” duga sejumlah sumber di Kantor Walikota Bima.


Masih dala catatan sejumlah Awak Media, maslah yang satu ini juga sempat menjadi topik menarik bagi Media Massa saat itu. Namun di tengah hal tersebut dinilai ramai diperbincangan, tahun 2021 terkuak informasi penting bahwa aset-aset daerah yang raib tersebut di “hijrahkan” ke sebuah gundang di Paruganae Convention Hall Kota Bima.


Mantan Kabag Umum Setda Kota Bima yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Dukcapil Kota Bima yakni Muzzamil membenarkan hal itu. Menurut Muzzamil, aset-aset daerah tersebut dikembalikan kepda Pemkot Bima, hanya saya disimpan di gudang di Paruganae Covention Hall Kota Bima karena alasan tidak adanya tempat penyimpanan di Kantor Walikota Bima.


“Aset-aset daerah tersebut, saat itu dibawa untuk kemudian disimpan di gudang di Paruganae Convention Hall Kota Bima oleh orang-orang di rumahnya HMQ. Pertanyaan soal aset-aset daerah tersebut berpindah tempat dari ruang kerja Walikota Bima ke rumahnya HMQ, tentu saja saya tidak tahu. Dan apakah perpindahan aset-aset daerah tersebut dari ruang kerja Walikota Bima ke rumahnya HMQ diawali dengan penandatanganan berita acara secara resmi saat itu, saya juga tidak tahu,” elak Muzzamil kepada Sumber Media Online www.visionerbima.com, Rabu sore (19/10/2022). 


Kata Muzzamil, berita acara pengembalian aset daerah tersebut dari HMQ ke pihak Inspektorat Kota Bima tahun 2021 itu ada. Hanya saja, Muzzamil tidak menjelaskan secara rinci tentang seperti apa bentuk berita acara pengembalian aset-aset daerah dari HMQ kepada pihak Inspektorat. Benarkah Anda tidak tahu soal soal sejumlah aset daerah yang diangkut dari ruangan kerja Walikota Bima ke rumah HMQ tahun 2018?.


“Saya benar-benar tidak tahu soal itu. Sebab, akses kami ke ruang kerja Walikota Bima saat itu bukan berada di tangan pihaknya (Bagian Umum), tetapi berada di tangan Sekretarisnya yang kantornya berdekatan dengan pintu masuk ruangan kerjanya Walikota Bima saat itu (HMQ),” ujar Muzzamil.


Muzamil kemudian memastikan bahwa tak ada seorang stafpun pada Bagian Umum Setda Kota Bima yang mengetahui pengangkutan aset-aset daerah tersebut dari ruangan kerja Walikota Bima ke rumah pribadinya HMQ saat itu. Sebab, saat itu Muzzamil mengaku telah menanyakan kepada seluruh pegawai pada Bagian Umum itu pula.


“Saya hanya tahu bahwa aset-aset daerah tersebut sudah dikeluarkan dari ruangan kerja Walikota Bima kemudian dibawa ke rumah pribadinya HMQ yakni berdasarkan informasi yang dari seorang Sekretaris Pak Walikota Bima saat itu (HMQ) berinisial FR,” ucap Muzzamil.


Setelah dirinya tahu bahwa aset-aset daerah tersebut saat itu sudah dibawa ke rumah pribadinya HMQ, Muzzamil mengaku langsung berkoordinasi dengan Sekda Kota Bima, Drs. H. Muhtar Landa, MH. Oleh karenaya kata Muzzamil, Sekda Kota Bima tersebut agar sebisa mungkin berusaha mengisi fasilitas kerja di ruangan di ddalam ruangan kerja Walikota Bima tersebut sebelum H. Lalu Wijaya Kusumah dilantik secara resmi sebagai Walikota Bima tahun 2018.


“Karena H. Lalu Kusumah Wijaya segera dilantik sebagai Pjs Walikota Bima dalam watku segera saat itu, akhirnya fasilitas-fasilitas kerjanya di ruangan kerjanya itu harus diisi secepatnya pula. Dan akhirnya, fasilitas-fasilitas kerja Pjs Walikota Bima di ruang kerjanya tersebut diisi oleh Lis Daniar dengan sejumlah barang dengan jenis yang sama. Namun yang jelas, sumber anggaranya bukan dari APBD 2 Kota Bima saat itu. Dan Lis Daniar menghadirkan sejumlah fasilitas kerja Pjs Walikota Bima tersebut di ruangan kerjanya, bukan atas perintah saya. Sekali lagi, untuk hal itu saya tidak pernah memerintahkan Lis Daniar. Dan saat itu Lis Daniar masih menjabat sebagai sebagai Bendahara keuangan pada Bagian Umum setempat,” bantahnya.


Terkait kasus dugaan penggelapan aset-aset daerah senilai Ratusan Juta Rupiah tersebut, pihak Inspektorat Kota Bima yang dipimpin oleh Inspekturnya yakni Muhaimin, SE pun tak tiggal diam. Tetap dsikapinya secara serius.


Berdasarkan laporan hasil monitoring barang milik daerah terkait dugaan penyalahgunaan aset dan atau penggelapan aset daerah Kota Bima, dijelaskankan bahwa lama pemeriksaan/monitoring terkait hal itu yakni selama 20 hari kerja yang dimilai sejak tanggal 1-30 Maret tahun 2021. Laporan Hasil Pemerisaan (LHP) tersebut bernomor 12 /II/2021, tanggal 12 April 2021.


LHP tersebut ditanda tangani secara resmi oleh Inspektur setempat, Muhaimin SE. Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik terkait Barang Milik Derah (BMD) berupa Sofa, Meja dan Kursi kerja pada ruangan Walikota Bima periode 2013-2018 merupakan hasil pengadaan yang bersumber dari APBD Kota Bima tahun 2014 dan telahsesuai Kartu Inventaris Ruangan (KIR) bagian umum Setda Kota Bima tahun 2020. Dah hingga saat ini BMD tersebut masih menjadi aset BMD Kota Bima.


BMD Kota Bima sebagaimana penjelasan LHP pihak nspektorat Kota Bima dengan nomor LHP : 12/ll/2021 tertanggal 12 April 2021 yang ditandatangani oleh Muhamin, SE terseut diantaranya Televisi (TV) merk LG dibeli tahun2012, kode barang 02.06.02.06.03 sebanyak satu unit seharga Rp. 33.943.250 dan kondisinya dijelaskan masih dalam kondisi baik, Meja TV merk Morgan TV Cabinet yang dibeli dibeli tahun 2011 dengan nomor kode barang 02.09.01.63.83 sebanyak satu unit seharga Rp3.000.000 dan kondisinya pun dijelaskan masih baik.


Selain itu, Blower merk Maspion dibeli tahun 2010 dengan kode barang 02.02.03.05.02 sebanyak satu unit seharga Rp1.100.000 dan dijelaskan masih dalam kondisi baik. Karpet yang dibeli tahun 2012 dengan kode barang 02.06.02.01.46 sebanyak satu unit seharga Rp8.500.000 dan dijelaskan masih dalam kondisi kondisi baik.


Kursi hadap merk Informa dibeli tahun 2014 dengan kode barang 02.06.04.03.01 sebanyak dua unit seharga Rp10.230.000 dan dijelaskan masih dalam kondisi baik. Meja kerja merk Informa dibeli yang dibeli tahun 2014 dengan kode barang 02.06.04.01.01 sebanyak satu unit senilai Rp47.300.000 dan dijelaskan masih dalam kondisi baik.


Lemari buku merk Informa yang dibeli tahun 2014 dengan kode barang 02.06.04.07.01 sebanyak satu unit senilai Rp45.100.000 dalam kondisi baik namun diduga kuat telah diganti oleh terduga dengan satu unit lemari seharga Rp8 juta.


Kursi kerja merk Informa yang dibeli tahun 2014 dengan kode barang 02.06.04.03.01 sebanyak satu unit seharga Rp18.700.000 dan dijelaskan masih dalam kondisi baik (diduga raib). Pendingin Ruangan (Ac Berdiri) merk Panasonic yang dibeli tahun 2014 dengan kode barang 02.06.02.04.03 sebanyak satu unit Rp33.110.000 dan dijelaskan masih dalam kondisi baik.


Sofa merk informa cheese dibeli tahun 2014 kode barang 02.06.02.01.49 satu unit Rp. 31.900.000 dalam kondisi baik.


Sofa merk Informa cheese yang dibeli tahun 2014 dengan kode barang 02.06.02.01.49 sebanyak satu unit seharga Rp9.278.000 dan dijelaskan masih dalam kondisi baik (diduga raib). Sofa merk Informa cheese yang dibeli tahun 2014 dengan kode barang 02.06.02.01.49 dua unit seharga Rp20.350.000 dan dijelaskan masih dalam kondisi kondisi baik (juga diduga raib).


Alat penghancur kertas merk Krisbow yang dibeli tahun 2018 dengan kode barang 02.06.01.05.05 sebanyak satu unit seharga Rp5.000.000 dan dijelaskan masih dalam kondisi baik. Aquarium kaca/kayu uang dibeli tahun 2019 dengan kode barang 20.90.15.05.04 sebanyak satu unit seharga Rp29.370.000 dan dijelaskan masih dalam kondisi baik.


Dalam LHP menerangkan bahwa Barang berupa sofa, meja dan kursi yang tercatat tersebut sejak berakhirnya masa jabatan Walikota Bima 2013-2018 tidak berada di ruangan kerja Walikota Bima.


Uniknya, pada daat dilakukan pemeriksaan secara fisik oleh pihak Inspektorat tersebut dibeberkan bahwa aset-aset daerah yang sebelumnya diduga raib itu berada di gudang di gudang diParuganae Convention Hal Kota Bima alias “hijrah dari rumah pribadi HMQ ke Paruganae Convention Hall Kota Bima.


Sesuai hasil pemeriksaan terhadap Muzzammil (mantan Kabag Umum) dan Indra Mustika, SE oleh pihak Inspektorat setempat diperoleh keterangan bahwa sofa, meja dan kursi kerja di ruangan kerja Walikota Bima yang ada sekarang bukan merupakan hasil pengadaan melalui APBD 2 Kota Bima tahun 2014. Tetapi hal itu merupakan hasil pembelian pada tahun 2018 (barang baru) tetapi spesifikasinya yang sama dengan barang tersebut dengan sejumlah aset daerah yang sebelumnya diduga raib dimaksud.


Dijelaskan pula, anggaran untuk pembelian barang tahun 2018 tersebut bukan berumber dari APBD 2 Kota Bima tahun 20128 dan bukan pula diperoleh dari hal yang sah. Sebab, dokumen pengadaan dan dokumen pendukung lainya dinyatakan tidak ada.


Singkatnya, sejumlah barang yang dibeli di luar APBD 2 Kota Bima tersebut dijelaskan merupakan hasil pembelian dari Lis Daniar menggunakan anggaran pribadinya yang diperolehnya melalui dugaan pinjmana dengan suku bunga tinggi kepada sejumlah terduga renternir. Kini sejumlah barang dimaksud sudah diambil oleh Lis Daniar melalui Kuasa Hukumnya yakni M. Yusuf, SH.  


Sekedar catatan, sejak peristiwa itu terkuak pada Rabu (19/10/2022) hingga saat ini (20/10/2022) dinilai masih sangat ramai diperbincangkan oleh berbagai pihak. Bukan itu saja, berbagai pihak tersebut mengaku sangat menyayangkan tentang dugaan raibnya sejumlajh aset daerah di ruangan kerja Walikota Bima tersebut. Pun hal itu diduganya sebagai peristiwa perdana yang terjadi di Nusantara (Indonesia).


Lagi-lagi soal kasus tersebut, Ketu Komisi I  DPRD Kota Bima, Taufik H. A. Karin dan Wakil Ketua Komisi I, Muhammad Irfan, S.Sos, MM pada Kamis siang (20/10/2022) melakukan Inspeksi Dadakan (Sidak) di ruang kerja Walikota Kota Bima. Liputan langsung sejumlah Awak Media pada moment tersebut, Taufik dan Irfan melakukan Sidak di ruangan keja Walikota Bima selama lebih kurang satu jam.


Dan pada moment itu pula, keduanya (Taufik) dan Irfan) ikut menyaksikan secara langsung tentang kondisi sesungguhnya di ruangan kerja Walikota Bima yang nyaris tak memiliki fasilitas kerja. Sebab, meja kerja, kursi kerja dan sofa yang sebelumnya ada di ruangan itu sudah diambil oleh Lis Daniar melalui Kuasa Hukumnya atas alasan dibeli menggunakan uang pribadi. (BL-01)