Terkait Penggelapan Aset, Ketua BEM UM Bima Sebut DPRD Kota Bima Dewan Pengkhianat Rakyat
Cari Berita

Iklan 970x90px

Terkait Penggelapan Aset, Ketua BEM UM Bima Sebut DPRD Kota Bima Dewan Pengkhianat Rakyat

Rabu, 26 Oktober 2022

 

Massa Aksi BEM UM STIH Bima

Foto : Pimpred Billy Pelopor NTB 

Kota Bima, PeloporNTB.Com - Mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Bima “menggempur” Kantor DPRD Kota Bima, Kamis (27/10/2022).


Hadirnya Mahasiswa dari BEM UM Bima itu menuntut Aset Daerah Kota Bima yang diduga digelapkan atas hasil LHP Inspektorat Kota Bima Tahun 2021.


“Bahwa aset itu adalah sejumlah perabotan ruangan Walikota Bima tahun 2018 lalu yang kami nilai ada di kediaman mantan Walikota Bima” ujar Ketua BEM Universitas Muhammadiyah Bima.


Dalam Orasinya, Mendesak Ketua Badan Kehormatan DPRD Kota Bima untuk Menggelar Sidang Kode Etik bagi Oknum Anggota Dewan yang melakukan inspeksi mendadak (Sidak) yang tidak prosedural alias sidak liar


Mendesak DPRD Kota Bima usut tuntas kasus penggelapan aset daerah milik pemerintah kota bima sebagimana hasil LHP pihak inspektorat Kota Bima tahun 2021 yang mengindikasikan adanya penggelapan Perabotan Walikota Bima Tahun 2018 yang dibeli dengan Uang Rakyat, "DPRD Kota Bima ini Dewan Pengkhianat Rakyat" Tegasnya.


"Hasil investigasi kami bahwa Perabot Walikota yang Raib itu Dikembalikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima 2022, ketahuan ada barang yang terambil dan terbongkar sehingga dikembalikan di Tahun 2021" Jelasnya.


Dan segera bentuk Pansus Raibnya Aset Daerah Kota Bima 2013-2018.


Menurut Ikhlas Aksi bahwa

Penggelapan Aset Milik Daerah tertuang dalam Pasal 372 KUHP yang berbunyi : Barang siapa dengan sengaja memiliki dengan melawan hak suatu benda yang sama sekali atau sebahagiannya termasuk kepunyaan orang lain dan benda itu ada dalam tangannya bukan karena kejahatan, dihukum karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun.


Atas Dugaan Penggelapan Aset Milik Daerah ini, BEM Universitas Muhammadiyah Bima Desak Pemkot Bima melaporkan kasus Penggelapan aset milik daerah pada Aparat Penegak Hukum (APH). (BL-01)