Bank BNI Bima Berulah Lagi! Saldo Ratusan Juta Milik Nasabah Raib Dalam Hitungan Detik
Cari Berita

Iklan 970x90px

Bank BNI Bima Berulah Lagi! Saldo Ratusan Juta Milik Nasabah Raib Dalam Hitungan Detik

Rabu, 21 Desember 2022

 

H.Ibrahim Nasabah Bank BNI didampingi Pengacara menuntut pihak Bank bertanggung jawab raibnya saldo ratusan juta miliknya

Foto ; pimpinan Media Pelopor NTB 

Bima, PeloporNTB.Com - Nasabah Bank Negara Indonesia (BNI) yang merupakan Direktur CV Rahmawati Bima NTB, Haji Ibrahim, sudah puluhan tahun mendampingi dan berkontribusi kepada petani kabupaten bima.


Tidak hanya itu, Direktut CV. Rahmawati mendapatkan banyak penghargaan sebagai distribusi pupuk subsidi untuk petani kabupaten Bima. Hari ini dizolimi oleh pihak bank dan meminta kepada bank tersebut untuk bertanggungjawab dan mengembalikan dana dirinya yang terkuras sendiri dari saldo di rekening.


Haji Ibrahim mengatakan bahwa kasus ini terjadi pada 1 Mei 2021 lalu. Saat itu, saldo dirinya di rekening BNI terdebit sendiri. Padahal, dia mengaku tidak melakukan transaksi apapun. Tidak tanggung-tanggung, nominalnya senilai Rp 685.772.176. 


"Saya merasa sangat aneh dan ada yang janggal. Masa uang diatas ratusan juta bisa terdebit sendiri. Apalagi ini bank nasional," kata Haji Ibrahim kepada wartawan, Rabu (21/12). 


"Saya merasa dirugikan akibat peristiwa ini, banyak usaha saya yang terganggu. Pihak bank harus bertanggungjawab," tegas Haji Ibrahim. 


Haji Ibrahim selaku distributor pupuk bersubsidi di Kabupaten Bima merasa dizolimi. Dan menunjuk Ifdal Kasim sebagai kuasa hukum untuk menyelesaikan masalah ini. 


Kepada wartawan, Ifdal Kasim, mengaku merasa aneh atas kasus yang dialami Haji Ibrahim ini. Dia pun berjanji akan membantu menyelesaikannya dengan pihak perbankan. 


"Saya telah ditunjuk sebagai kuasa hukum, saya akan berkomunikasi dengan pihak bank kenapa saldo pak Haji Ibarahim bisa terdebit sendiri. Pihak bank harus memberi penjelasan, apakah disengaja atau memang ada kesalahan sistem," jelas oria yang juga Penasehat Ahli Kapolri ini. (BIL-01)