Akun Fb Ubam Bimbaz Resmi di laporkan ke Polisi
Cari Berita

Iklan 970x90px

Akun Fb Ubam Bimbaz Resmi di laporkan ke Polisi

Selasa, 31 Januari 2023

 

Anggota DPC Gerindra melaporkan akun FB milik Ubam Bimamz

Foto: Billy Pelopor NTB 

Bima, poloporntb.com - Arif Gunawan,SE Ketua Pimpinan Anak Cabang (PAC) Partai Gerakan Indonesia Raya (GERINDRA) Kecamatan Ambalawi Kab.Bima melaporkan secara hukum akun Facebook UBAM BIMBAZ yang diduga milik saudara Ahmad,Spd Alamat desa nangawera kec.wera, yang diduga telah mengfitnah terhadap dirinya ke Polres Bima Kota, atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE. 


Arif Gunawan,SE melaporkan terduga pelaku ujaran fitnah terhadap dirinya ke Polres Bima Kota,. Pelaku tersebut dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan UU ITE.

"Hari ini saya telah resmi melaporkan akun oknum yang melakukan pencemaran nama baik terhadap saya, dan juga ada beberapa kata yang memang tidak benar dan sudah kami laporkan," kata Arif saat diwawancara di Polres Bima Kota, Selasa (31/01).

 

Dalam kasus ini, Arif Gunawan, SE memilih mengambil langkah hukum karena tidak ingin gegabah dalam merespons beragam hujatan dan fitnah kejih yang ditudingkan terhadap dirinya.


Pelaporan itu juga dibuat meski pihaknya telah mengetahui identitas hingga tempat tinggal akun yang memberi komentar dan status miring terhadapnya di media sosial melalui akun Facebook.


"Sebagai warga negara yang baik saya harus melaporkan kepada pihak yang berwajib.

Jadi tetap harus pakai hukum kepolisian walaupun kami sudah tahu alamatnya di mana, orangnya siapa, dan mengikuti prosedur yang ada. Yang dilaporkan adalah mengenai tudingan terhadap saya bahwa saya diduga dan dituduh sebagai pengguna aktif Narkoba Jenis sabu-sabu, dalam tulisan Akun Ubam Bimbaz "Kami Menduga Pimpinan Tertinggi (PAC) Partai GERINDRA Kec.Ambalawi Pemakai Aktif Narkoba Jenis Sabu-sabu, dan dalam Komentarnya akun tersebut langsung menuding dirinya Pengguna Sabu-sabu dan ditantang untuk melakulan tes urin."  kata-kata ini yang tidak pantas untuk dirinya," lanjutnya.


Selain itu, pihak kepolisian juga telah menerima sejumlah barang bukti berkaitan dengan laporan Arif Gunawan,SE. "Adapun barang bukti adalah hasil screenshot status dan komentar keji terhadap dirinya, ungkap Arif.


Sebelumnya, Arif Gunawan,SE mengklaim telah melihat status tukang fitnah dirinya dalam status facebook tersebut, yang diunggah pada hari jum'at tanggal 27 januari 2023 sekitar pukul 10:12 wita. Ia juga sudah memberi sinyal bakal melaporkan akun tersebut ke polisi.


Hal tersebut ditegaskan oleh Arif ketika menjelaskan bahwa dirinya berniat untuk memberi pelajaran bagi orang-orang yang ikut campur ke ranah privatnya dan telah mencemarkan nama baiknya sebagai pribadi dan lembaga Partai Gerindra, menurutnya akun tersebut selain mencemarkan nama baik pribadinya, juga telah merusak nama besar partai GERINDRA yang didirikan oleh seorang jendral Pak Prabowo Subianto, tegasnya.


Dirinya berharap semoga pihak kepolisian dalam hal ini Polres Bima Kota menindak tegas sesuai undang-undang dan hukum yang berlaku terhadap pelaku yang mencemarkan nama baiknya dan istitusi partainya. Tutup Arif. (BIL-01)