Kompensasi dan Status lahan Adat Belum Klir, PT.STM Di Segel Pendemo
Cari Berita

Iklan 970x90px

Kompensasi dan Status lahan Adat Belum Klir, PT.STM Di Segel Pendemo

Kamis, 05 Januari 2023

 

PT STM di Demo APLT

Foto : Yadin Pelopor NTB 

Dompu, PeloporNTB.Com - Baharudin Ketua Asosiasi Perusahaan Lingkar Tambang (APLT) Minta Kompensasi Lahan dan perjelas lahan Adat pada PT.STM dan PT.Vale Desa Hu'u Kecematan Hu'u Kabupaten DompuNTB.


Dalam orasinya Baharudin menjelaskan bahwa PT. Sumbawa timur maining (PT.STM )adalah pemegang kontrak karya yang menguasai sekitar 18 ribu sekian hektar yaitu desa Daha desa merata desa hu'u kemudian kecamatan parado desa lere desa Rato,Kuta,kanca masih juga di dalamnya desa campa.


PT Stm ini ditugaskan dalam rangka melaksanakan eksplorasi di dalam undang-undang mineral dan Batu Bara atau (minerba) bahwa kegiatan eksplorasi itu jangka waktunya 4 tahun sementara hari ini selesainya masa eksplorasi berakhir 17 Agustus 2017.terangnya.

 

Sempat terhenti karena masa sudah kadaluarsa dengan kondisi itu pihak PT STM meminta kebijakan pemerintah untuk melakukan eksposisi ulang dengan segala harapan untuk menggantikan sementara mewakili bendera Indonesia sahamnya dimiliki oleh PT Vale yang berasal dari Brazil.


STM ini masuk di 2010 sebagai pelaksana eksplorasi untuk mendapatkan apa-apa yang berdasarkan aturan baik Mas, Tembaga dan lain-lain.imbuhnya.


Hal-hal yang diperjuangkan hari ini yang pertama adalah untuk menyelesaikan kompensasi Masyarakat yang tinggal di area yang lahan terdampar termasuk lahan adat," pungkas Baharudin.


Adanya bekas-bekas kampung hasil tanam tanaman yang hari ini masih dinikmati oleh masyarakat lingkar tambang terkait telah ada berdasarkan sertifikat 2012 bahwa tanah Adat bukan tanah negara.


Lahan ini tidak boleh dilakukan eksplorasi sehingga demikian salah satu tentukan yang harus clear dan di selesaikan oleh PT Vale.

 

Kemudian yang kedua adalah hutan produksi yang mempunyai batas atau kawasan sebagai hutan produksi sudah dilakukan pemetaan atau sosialisasi kepada pemerintah daerah yang kami perjuangkan ini adalah rekomendasi dari pemerintah desa dan camat dan Bupati,untuk menyelesaikan lahan-lahan yang dimaksud.


Terkait lahan-lahan yang dipakai oleh PT STM semua desa Sudah terpenuhi namun kami melihat itu tidak sesuai dengan apa yang menjadi harapan masyarakat.


PT STM sudah melakukan kontribusi banyak untuk desa yang ada yaitu bekirsar 150 juta bahkan sampai 200 juta per Tahun,Tutur pria gendut ini.


Perlu diantisipasi adalah perubahan di mana tambang ini akan ada perubahan kultur dan budaya, belum lagi hak-hak lingkar tambang yang ada di wilayah PT STM.


Selain itu ia juga menyampaikan terima kasih kepada teman-teman GNP Tipikor Provinsi,Kab.Dompu dan Bima yang  selalu mengawal daripada kegiatan kita.


Harapan kami agar menjadi atensi bagi pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi.


Kehadiran tambang ini menjadi berita nasional bahkan yang mengalahkan PT.Privot yang ada di NTT,Tuturnya sa'at di konfirmasi oleh media PeloporNTB,"Rabu 3/1/2023.


Surat pernyataan bersama bahwa dengan maaf pada hari ini tanggal 4 Januari 2023 telah disepakati bersama tentang hal-hal sebagai berikut.


Selesai melakukan aksi ketua Asosiasi Pengusaha bersama pemdemo lainya membuat pernyataan secara tertulis dan di serahkan pada Bupati Dompu melalui Asiste 1 H.Burhan.


1. Pemerintah daerah kabupaten Dompu akan m memberikan kompensasi dan pembebasan lahan dalam wilayah izin kegiatan PT STM atau valle dan Antam selaku pemilik saham dan selanjutnya akan melakukan pertemuan dengan pemerintah provinsi dan pemerintah pusat 

2. Bahwa surat pernyataan ini dibuat dan akan ditindaklanjuti dalam tempo sesingkat singkatnya dalam waktu Dua Minggu kalender terhitung mulai tanggal 4 Januari 2023

3. bahwa apabila kesepakatan ini tidak dipenuhi maka aksi demonstrasi akan melakukan aksi atau Demostrasi sekaligus menghentikan aktivitas kegiatan PT STM atau PT Vale. 


demikian surat pernyataan ini kesepakatan ini dibuat dan dapat kami pertanggung jawabkan secara hukum.


Surat itu di tandatangani langsung oleh Bupati Dompu melalui  H.Burhan  sebagai Asisten 1 yang sa'at ini menjadi PLT Camat.


Di akhir penyampainya Bupati Dompu melalui Asisten 1.H.Burhan Bahwa tuntutan ini akan kami kawal.


Insya'allah dalam waktu Dekat kita akan mempertemukan pada pihak pihak terkait sehingga masalah ini dapat kita temukan titik kordinatnya,artinya apa yang di sampaikan oleh masyarakat hari ini,itu akan dapat di pertemukan pada siapa yang di tuntut dalam hal ini PT.STM atau PT.Vale.


PT Stm sempat di Segel oleh Masa Aksi,Selesai melakukan orasi dan menyepakati tuntutan para pendemo bersama pihak kepolisian membuka kembali gerbang PT.stm yang sempat gembok oleh pendemo. (Yadin-05)